Anwar Usman Ungkit Balik Konflik Kepentingan Saldi Isra dalam Sidang Batas Usia Hakim MK

Anwar Usman pun melawan. Ia membongkar balik dugaan konflik kepentingan yang selama ini dilakukan oleh koleganya, Saldi Isra dalam memutus perkara di MK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Anwar Usman bukan hanya sekadar ikut mengadili perkara itu, melainkan juga terbukti terlibat membujuk hakim lain agar menyetujui uji materi tersebut, sebagaimana temuan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).

MKMK pun menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: