Anwar Usman Ungkit Balik Konflik Kepentingan Saldi Isra dalam Sidang Batas Usia Hakim MK

Anwar Usman pun melawan. Ia membongkar balik dugaan konflik kepentingan yang selama ini dilakukan oleh koleganya, Saldi Isra dalam memutus perkara di MK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tidak terima didzolimi, dituduh hingga dipecat dari jabatan Ketua MK dengan dugaan terlibat konflik kepentingan karena ikut mengadili gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres. Ia merasa sikapnya tak mundur dari mengadili gugatan batas usia capres-cawapres bukan berarti membiarkan konflik kepentingan.

Anwar Usman pun melawan. Ia membongkar balik dugaan konflik kepentingan yang selama ini dilakukan oleh koleganya, Saldi Isra dalam memutus perkara di MK.

Anwar Usman kemudian buka-bukaan membongkar perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan Hakim MK Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 87 a dan b.

Saat itu, putusan MK adalah menolak permohonan perubahan pada Pasal 87b tentang hakim konstitusi harus berusia minimal 55 tahun. Saldi yang saat itu belum menginjak usia 55 tahun tidak mengundurkan dan turut memutus permohonan tersebut.

Menurut Anwar putusan itu berkaitan langsung dengan Saldi Isra soal batas usia sebagai Hakim MK. Namun Saldi Isra tetap ikut dalam majelis hakim yang mengadili permohonan batas usia minimal hakim MK. Padahal ada konflik kepentingan karena Saldi Isra belum berusia 55 tahun.

“Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).

Hakim MK menolak permohonan pemohon untuk mengubah ketentuan Pasal 87 huruf b dalam UU 7/2020. Sebelumnya pemohon menilai pasal ini inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, “Hakim Konstitusi yang sedang menjabat harus telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun”.

Sehingga Pasal 87 huruf b UU 7/2020 selengkapnya berbunyi: “Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang ini dan mengakhiri tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun”.

Tak Satu Pun Hakim MK Mundur Saat Adili Gugatan Jabatan Sendiri

Selain sidang batas usia hakim MK dimana Saldi Isra ikut menyidangkan, Anwar Usman juga membuka banyak lagi putusan MK terdahulu yang bisa saja dianggap mengandung konflik kepentingan, tetapi nyatanya para hakim konstitusi tak ada yang mundur dari perkara itu.

Anwar membeberkan sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie hal tak jauh berbeda terjadi pada putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: