Anggota DPRD Jabar Irpan Haeroni Paparkan Tugas Pokok Anggota Dewan

Anggota Komisi II DPRD Jabar Irpan Haeroni, S.E. ft ist.

EDITOR. ID, KAB. BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Irpan Haeroni, S.E,. Fraksi Partai Gerindra Persatuan, melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah anggaran tahun 2023 tentang pondok pesantren di Kampung Bojongsari kecamatan Pebayuran, pada Selasa, (04/04/2023).

Acara yang di hadiri oleh Aparatur pemerintah Desa, Pengurus Partai Gerindra, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, masyarakat serta tamu undangan.

Dalam penyampaian nya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Irpan Haeroni menjelaskan” Yang pertama saya ucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang sudah hadir dalam acara ini. Saya sampaikan juga bahwa tugas pokok pungsi (Tupoksi) DPRD adalah adalah membuat peraturan dan menyampaikan pada masyarakat.

Dengan peraturan daerah (Perda) tentang pesantren maka sesuai amanah undang-undang saya hadir untuk menyampaikan peraturan tersebut pada masyarakat.

Kemudian saya memperjuangkan aspirasi masyarakat agar usulan atau harapan warga dapat terealisasi, khususnya usulan dari para guru ngaji supaya mendapatkan dana insentif , yang dulu pernah diberikan oleh pemerintah kabupaten Bekasi namun sekarang tidak ada lagi, karena perda atau payung hukum belum ada.

” dengan peraturan daerah (Perda) no 1 tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini saya berjuang sekuat tenaga agar fasilitas sarana dan prasarana juga kesejahteraan para guru ngaji supaya lebih lagi” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: