Jakarta, EDITOR.ID,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh Muslim Ayub secara tegas menolak keputusan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memindahkan wilayah administrasi empat pulau ke Pemprov Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau tersebut, lanjut Muslim, sejak 1992 telah diputuskan masuk wilayah Aceh.
Empat pulau yang sedang dipersengketakan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
Politikus Partai NasDem itu berkata keputusan itu telah diteken Menteri Dalam Negeri Rudini kala itu.
“Rudini Mendagrinya. Sudah disepakati batas wilayah. Sudah ditandatangani. Kita sudah buat prasastinya pun di sana. Prasasti pun sudah kita buat. Tapi itu masih melalui wilayah Singkil,” kata dia.
Muslim mengingatkan agar Mendagri Tito tak mengambil langkah gegabah. Dia khawatir keputusan itu bisa memicu ketegangan masyarakat Aceh, apalagi di tengah polemik Tambang Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Muslim, Aceh selama ini seperti daerah termarjinalkan. Dia tak ingin keputusan Tito yang mengalihkan empat pulau ke wilayah Sumut, justru membuat masyarakat semakin marah.
“Jadi sumbangsih Aceh terhadap Indonesia ini sudah terlalu besar. Jangan disakiti lagi. Pak Tito jangan gegabah,” katanya.
Mendagri Putuskan Empat Pulau Milik Sumut, Aceh Menggugat
Sebagaimana diketahui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil. (tim)












