Anak Riza Chalid Tuntut Keadilan ke Prabowo Pasca Dituntut 18 Tahun Penjara Ganti Rugi Rp 13,4 Trilliun

Jaksa Penuntut Umum menuntut anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 13,4 triliun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Anak Riza Chalid Tuntut Keadilan ke Prabowo Pasca Dituntut 18 Tahun Penjara Ganti Rugi Rp 13,4 Trilliun

Jakarta, EDITOR.ID – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Riza Chalid, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026.

Tuntutan Pidana dan Denda

Selain hukuman penjara, Kerry dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) dan uang pengganti senilai Rp13,4 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, ia terancam tambahan pidana penjara selama 10 tahun.

Jaksa Penuntut Umum menuntut anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 13,4 triliun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Usai pembacaan tuntutan, Kerry Riza menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Usai persidangan, Kerry menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta keadilan dan memohon agar Presiden melihat kasusnya secara objektif, mengklaim bahwa tuduhan kerugian negara tersebut adalah “fitnah keji” tanpa dasar audit resmi yang logis.

Ia memohon keadilan atas kasus yang menjeratnya dan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkaranya secara objektif.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Kerry kembali menyampaikan harapan akan keadilan.

“Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua,” tutupnya.

Ayahnya, Riza Chalid, saat ini berstatus buronan internasional setelah masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak awal Februari 2026.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (*)

Leave a Reply