Alamak! Oknum Dosen Pamer “Anunya” ke Mahasiswi Calon Bidan di Kota Padang

Aksi pelaku sontak membuat para mahasiswi terkesiap tak menyangka. Tindakan tak senonoh itu dilakukan oknum dosen ZM saat menunggu bus di depan halte bus Trans Padang depan Kantor Balai Padang, Kecamatan Koto Tangah. Ia tiba-tiba memamerkan alat kelamin ke sejumlah mahasiswi.

Padang, Sumatera Barat, EDITOR.ID,- Ulah dosen sebuah perguruan tinggi di Kota Padang, Sumatera Barat berinisial ZM (48) bikin gaduh warganet di media sosial (medsos). Ia tak mampu menahan gejolak nafsunya. Tak disangka sang dosen melakukan aksi tak senonoh. Ia tiba-tiba memamerkan alat kelamin di depan para mahasiswi kebidanan di Kota Padang.

Aksi pelaku sontak membuat para mahasiswi terkesiap tak menyangka akan melihat pemandangan yang tak biasanya itu. Tindakan tak senonoh itu dilakukan oknum dosen ZM saat naik motor di depan halte bus Trans Padang depan Kantor Balai Padang, Kecamatan Koto Tangah.

Ia tiba-tiba memamerkan alat kelamin ke sejumlah mahasiswi. Para mahasiswi kebidanan itu pun menjerit saat melihat “anunya” pak Dosen yang perilakunya menyimpang ini.

Hingga para mahasiswi kebingungan. Aksi memalukannya itu viral di jagat maya. Akibatnya sang dosen diringkus polisi dan diperiksa. Apa yang menjadi motif dosen tersebut melakukan perbuatan tak sepantasnya.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan oknum dosen itu ditangkap di kediamannya. ZM merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang.

“Kami tangkap tadi malam di kediamannya di kawasan Kecamatan Kuranji,” kata Afrino, Selasa (14/3/2023).

“Berdasarkan alamat sesuai dengan plat nomor kendaraan yang dipakai saat melakukan aksinya namun lokasi tersebut tidak ada di wilayah Koto Tangah,” ungkapnya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan terhadap NIK yang tertera, dan mendapatkan alamat ZM hingga melakukan proses penangkapan.

“Didapat keberadaan pelaku dirumahnya dan mengakui video yang viral di media sosial adalah dirinya. Guna pengusutan lebih lanjut, maka pelaku bersama barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Koto Tangah,” ucapnya.

Pihak kepolisian menjerat ZM pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: