Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan korupsi terkait suap proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Akibat korupsi ini negara dirugikan senilai Rp231,8 miliar. Uniknya, diantara pelaku korupsi ternyata ada bapak dan anaknya. Keduanya berkolaborasi melakukan tindak pidana korupsi.
Ada lima pelaku yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Prov Sumut Topan Obaja Putra Ginting, merangkap Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Menariknya, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah ayah dari Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang. Jadi kedua pihak swasta yang menyuap adalah bapak dan anak.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tersangka Rayhan Dulasmi Pilang adalah anak dari Akhirun Efendi Siregar. Kedua pengusaha itu diduga menyuap pejabat Dinas PUPR Sumatera Utara.
“RAY ini adalah anak dari KIR,” ungkap Asep.
Sementara tersangka yang disuap adalah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Menurut Asep Guntur Rahayu, ada tiga pejabat yang diduga sedang menerima suap yakni TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dan kedua RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
“Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Kemudian satu tersangka pejabat berinisial HEL. Ia adalah Satuan Kerja (Satker) proyek Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut yang sedang dilaksanakan.
Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp 231,8 miliar.
Kelima tersangka sebelumnya ditangkap dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam.
Ada Penunjukan Langsung Tanpa Prosedur
Asep Guntur menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah investigasi mendalam terhadap dua lokasi proyek berbeda.
“Kami mengamankan lima orang tersangka dan uang tunai Rp231 juta yang diduga terkait suap pengaturan proyek,” ungkap Guntur.
Proyek yang diduga dikorupsi meliputi preservasi dan rehabilitasi jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek jalan nasional di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
KPK menemukan indikasi pengaturan lelang e-catalog dan penunjukan langsung rekanan tanpa prosedur pengadaan yang transparan.
“Ada aliran dana dari pihak swasta ke pejabat terkait untuk memuluskan proyek. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa,” tegas Asep.
Konstruksi Perkara
Asep menerangkan bahwa pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku kepala dinas memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp 157,8 miliar.
“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” katanya.
Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” imbuhnya.
Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.
“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.
Penerimaan uang itu karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana. Asep menyebut barang bukti yang disita dalam OTT KPK adalah uang senilai Rp 231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek jalan. Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan sejak hari ini.
KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Antara)