Edy Soeparno Dilaporkan Ade Armando ke Polisi, PAN Jabar : Berdemokrasi Harusnya Tidak Selalu Dilaporkan ke Masalah Hukum

EDITOR.ID, Bandung – Sekjen PAN Jabar Hasbullah Rahmad menyayangkan adanya pelaporan terhadap Sekjen PAN Edi Suripno oleh pengacara Ade Armando Muannas Aladid yang melaporkan ke

Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini meyakini bahwa Edy Soeparno sama sekali tidak melakukan tindakan hukum, seperti yang dituduhkan Muannas Aladid.

“Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun,” terangnya.

Hasbullah juga mengaku heran dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya

“Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari,” jelasnya.

Hasbullah menilai, di era demokrasi ini sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat.

Selanjutnya tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.

?Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas,” terangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.

Dia menyebutkan laporan tersebut dibuat lantaran tuduhan terhadap Ade Armando sebagai penista agama dilontarkan oleh seorang sekretaris partai.

“Parahnya tuduhan itu dilakukan oleh level sekjen partai. Kalau orang biasa, kami tidak ambil pusing apalagi kalau akun bodong,” kata Muannas saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

“Karena tidak ada itikad baik, semalam rekan kami telah resmi melaporkan Sekjen PAN berkaitan dengan cuitannya itu,” lanjutnya.

Leave a Reply