Meskipun Perusahaan Gas Negara (PGN) Surabaya telah memberikan klarifikasi soal kenaikan harga gas yang dikeluhkan warga Surabaya beberapa waktu lalu, Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Indonesia (LAPKI) akan menempuh jalur hukum.
Koordinator LAPKI Surabaya Hari Cipto Wiyono mengatakan, PGN Surabaya diduga telah melakukan kebohongan publik.
?Setelah saya kaji bersama kawan-kawan, Perusahaan Gas Negara diduga melakukan kebohongan publik,? ujarnya di Surabaya, Senin (27/12).
Menurut Cipto, kebohongan publik yang dilakukan PGN Surabaya sangat merugikan konsumen. ?Kebohongan publik itu masuk ranah pidana, dan ini mengarah ke penipuan terhadap warga dalam hal ini konsumen (gas),? ungkapnya.
?Kenaikan tiba-tiba tanpa sosialisasi membuat masyarakat susah, tercekik,? imbuhnya.
Cipto mengatakan, kebijakan yang merugikan masyarakat ini membuat pihaknya akan membawa ke jalur hukum.
?Karenanya LAPKI siap untuk melaporkan Perusahaan Gas Negara ke Polda nanti,? pungkasnya.












