Dapat Dukungan Akademisi, DKJT Inisiasi Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pemberdayaan Kesenian

DKJT Saat Melakukan Diskusi Penyusunan Raperda Pemberdayaan Kesenian Bersama Para Akademisi

Dewan Kesenian Jawa Timur melalui Departemen Hukum dan HAM memprakarsai penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kesenian dengan melakukan diskusi terfokus bersama akademisi, praktisi hukum, beberapa stakeholder di Ruang Rapat Kantor Dewan Kesenian Jawa Timur pada, Jum?at (24/21) malam.

Sekretaris Jendral Dewan Kesenian Jawa Timur Chrisman Hadi mengatakan diskusi ini terfokus untuk memberikan masukan dalam penyusunan naskah Raperda.

“(Diskusi) ini dilakukan untuk mendapatkan masukan sekaligus saran apa saja point-point penting di dalam penyusunan draf naskah akademik Raperda Pemberdayaan Kesenian,” ungkap Chrisman kepada Editor.

Chrisman secara khusus menyampaikan latar belakang gagasan penyusunan draft naskah Raperda tentang pemberdayaan kesenian ini.

?Gagasan ini berangkat dari keresahan kami di Badan Pengurus Harian dan Departemen Hukum dan Ham Dewan Kesenian Jawa Timur ketika banyak berdiskusi dan disambati oleh kawan-kawan pegiat seni, beberapa pengurus Dewan Kesenian Daerah di Jawa Timur karena masih belum adanya aturan hukum di level provinsi yang mengatur mengenai kebudayaan yang merupakan turunan dari undang-undang No 25 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,? ujarnya.

Chrisman menuturkan, pihaknya pada Juli lalu telah melaksanakan diskusi terfokus bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastuti dan Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno. Hal itu untuk menggagas Rancangan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

?Pada diskusi tersebut Dewan Kesenian Jawa Timur mendapat dukungan sekaligus mandat kepercayaan untuk menyusun draf naskah akademik yang nantinya akan disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur,? lanjut laki-laki yang aktif di Dewan Kesenian Surabaya tersebut.

Anggota Departemen Hukum dan HAM DKJT Rahmat Amrullah berharap besar akan terwujudnya Raperda Pemberdayaan Kesenian ini.

?Semoga segera terwujud Raperda mengenai Pemberdayaan Kesenian ini agar pegiat seni atau seniman di Jawa Timur punya landasan hukum yang melingunginya. gagasan mengenai Raperda ini bukan dalam rangka kepentingan kelompok-kelompok tertentu, melainkan hajat besar masyarakat Jawa Timur, dan harapannya kesenian dan aktivitas seni ini nantinya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang kesejahteraan eknonomi masyarakat Jawa Timur,? ungkap pakar Hukum Dewan Kesenian ini.

Ia berharap peroses penyusunan Perda Pemberdayaan Kesenian ini memunculkan kemauan politik yang kuat dari pemegang kebijakan di Provinsi Jawa Timur untuk turut serta mensukseskan penyusunan Perda Pemberdayaan Kesenian.

Dukungan dari Akademisi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Nabilah menyampaikan dukungan sekaligus kesiapannya untuk mengawal tersusunnya Raperda sampai menjadi Perda tentang Pemberdayaan Kesenian yang sedang digagas oleh Dewan Kesenian Jawa Timur ini.

?Pada proses penyusunan dari naskah akademik Raperda yang digagas oleh Dewan Kesenian Jawa Timur ini saya akan siap untuk terlibat secara aktif dalam penyusunannya sampai menjadi Perda, saya berusaha semaksimal mungkin memberikan point-point dari aspek filosofif, empiris dan yuridis agar naskah yang kita susun nantinya kontekstual dengan kondisi kesenian di Jawa Timur,” ungkapnya di Kantor DKJT, Jumat (24/12) malam.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Pendidikan dan Sastra Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof. Setya Yuwana Sudikan menyampaikan masukannya terkait naskah Raperda Pemberdayaan Kesenian.

?Saya kira pada proses-proses pembahasannya ke depan Biro Hukum dan Anggota DPRD, Dewan Kesenian Jawa Timur perlu melibatkan banyak stakeholder dari organisasi perangkat daerah terkait di antaranya adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Infomatika, Biro Kesejahteraan Sosial dan yang jangan sampai terlupakan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ujarnya.

“Karena jika kita berbicara mengenai 17 subsektor Industri kreatif di Indonesia, kesenian di Jawa Timur ini harus dikembangkan untuk menjawab persoalan-persoalan Industri kreatif kedepan, saya rasa ini juga harus masuk dalam naskah Raperda yang akan kita susun nanti,” imbuhnya.

Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur Periode 2003-2008 ini juga menyanyangkan pemerintah yang hanya terjebak pada pengembangan kesenian tradisonal, sehingga kurang memperhatikan kesenian modern.

?Sebagai lembaga kesenian yang merupakan representasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur jangan ikut-ikutan terjebak pada pemahaman yang perlu perlindungan dan pengembangan kesenian tradisional saja karena kita sudah masuk pada era digital, jangan terjebak pada pandangan kesenian itu, sesuatu yang tradisional dan kuno, kesenian modern atau kontemporer yang juga perlu diberikan perhatian yang sama,” ungkapnya

Prof Yuwana menekankan Perda yang akan disusun bersama sebisa mungkin diarahjan untuk bisa memberikan perlindungan hukum serta mensejahterakan masyarakat Jawa Timur khususnya pelaku atau pegiat kesenian.

Guru Besar Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Malang (UM) ???Prof. Djoko Saryono, menyampaikan masukannya terkait keberadaan Dewan Kesenian pada naskah Raperda yang akan disusun.

?Raperda yang akan kita susun bersama ini ujungnya untuk menyelamatkan eksistensi Dewan Kesenian, dimana di dalam pasal-pasal bahkan Bab tersendiri harus menjelaskan tugas dan tanggung jawab Dewan Kesenian di dalam menyediakan konsep, gagasan, memberikan usulan, pertimbangan, dan atau evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang strategi dan kebijakan pembangunan seni budaya di Provinsi Jawa Timur,” ungkap Prof Djoko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: