Irpan Haeroni Minta Buruh di Kabupaten Bekasi Usulkan UMK Sesuai Aturan Undang-undang dan Situasi Saat ini

img 20211008 wa0088

EDITOR.ID, Bekasi – Bulan November menjadi bulan yang ditunggu oleh kaum buruh. Pasalnya di akhir bulan November, Pemerintah wajib mengeluarkan keputusan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi di tahun 2022.

Legislator DPRD Jabar dari Partai Gerindra, Irpan Haeroni mendukung langkah buruh dalam pengajuan UMK tahun 2022.

“Saya mendukung langkah buruh ini karena ini merupakan hak mereka,” jelasnya, Kamis 11 November 2021.

Irpan menegaskan, jikalau UMK tak mengalami kenaikan, maka buruh bisa menempuh jalur dialog dengan Pemerintah.

“Pada prinsipnya saya mendukung apa yang menjadi hak teman teman buruh, namun apabila besaran UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021, maka dialog menjadi hal yang harus ditempuh,” jelas Irpan yang juga anggota Komisi II DPRD Jabar ini.

Irpan meminta Pemkab Bekasi juga memutuskan penentuan UMK Tahun 2022 itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Pemkab Bekasi harus mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,” jelasnya.

Dalam penentuan UMK tahun 2022, kita sudah ada rumusnya di dalam PP 36 tentang pengupahan dengan batas atas dan batas bawah.

Untuk UMK Bekasi tahun 2021 sudah ditetapkan sebesar Rp4,791.843, Irpan berharap jika tak ada kenaikan rekan buruh jangan melakukan hal yang tidak wajar.

“Ada ruang dialog, pemkab Bekasi pasti punya sikap dan keputusan yang adil bagi rekan rekan buruh,” jelasnya.

Dalam penentuan UMK, Irpan menjelaskan bahwa pemerintah juga mengacu pada rumus yang ada dalam PP 36 dan data yang diberikan BPS bahwa batas atas UMK Tahun 2022 itu untuk Kabupaten Bekasi.

“Semoga apa yang diaspirasikan rekan rekan buruh ini, mendapatkan hasil yang baik,” jelasnya.

(Advertorial Adikarya Parlemen DPRD Jabar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: