EDITOR.ID, Bekasi – Cuti bersama bagi PNS di hari raya idul Fitri, dipangkas tiga hari.
Cuti bersama tersebut dimulai tanggal 12 Mei hingga 17 Mei 2021.
Anggota DPRD Jabar Irpan Haeroni, dari Fraksi Gerindra menjelaskan agar PNS atau ASN bisa memahami kenapa cuti bersama dipangkas.
“Pemerintah pusat itu punya alasan agar cuti bersama dipangkas, karena masih dalam suasana Pandemi,” papar Irpan saat dimintai komentarnya soal cuti bersama, Selasa 11 Mei 2021.
Irpan meminta agar PNS menjalankan libur cuti bersama tepat waktu, dan tidak membolos.
“Saya berharap dengan aturan pemerintah ini, PNS mentaati,” jelasnya.
Dengan peraturan pemerintah cuti bersama dipangkas, semoga bisa mencegah penyebaran virus covid-19.
“Ini langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid-19, saat libur lebaran,” pungkasnya.
(Advertorial Adikarya Parlemen DPRD Jabar)












