EDITOR.ID, Bekasi – Anggota DPRD Jawa Barat mengajak masyarakat mengadukan jika terjadi kecurangan ataupun kejanggalan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.
?Bagi masyarakat silakan bagi yang menemukan kejanggalan dan ketidakberesan yang ditemukan di lapangan dalam pelaksanaan PPDB melalui jalur online bisa adukan langsung ke posko-posko pengaduan yang disediakan ,? ujar irpan, Selasa (22/6/2021)
Irpan juga menjelaskan beberapa jenis aduan salah satunya pengaduan bagi jalur orestasi, jenis aduan melalui jalur prestasi yakni jika ditemukan adanya kecurangan, seperti skoring atau nilai yang kecil tetapi diterima atau lolos di sekolah tertentu.
?Pengaduan juga berlaku untuk di jalur zonasi, apabila ditemukan kecurangan, seperti jarak yang dekat seharusnya diterima, akan tetapi jarak yang jauh diterima itu bisa diadukan kepada kami tentu dengan bukti yang valid,? jelasnya.
Menambahkan , bahwa pengaduan juga bisa disampaikan melalui perangkat Lurah ataupun RT, kami mengimbau agar berhati-hati mengeluarkan surat izin domisili, jangan sampai surat izin domisili ini disalahgunakan untuk penerimaan PPDB.
“Karena berdasarkan hasil konsultasi kami ketika ditemukan orang yang hanya pindah alamat tapi tidak berdomisili, itu bisa digugurkan, nanti kalau itu terjadi lurah, RT dan RW akan kerepotan,? pungkasnya.