Menteri Agraria Bantah Isu Bahwa Dengan Omnibus Law Orang Asing Bisa Bebas Memiliki Hak Tanah di Indonesia

EDITOR.ID – Jakarta, Berkembang isu yang dihembuskan oleh sejumlah pihak, bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, maka Indonesia akan dikuasai oleh asing, karena orang asing akan dengan sangat mudah untuk mendapatkan hak atas tanah/rumah di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil membantah apabila orang asing diberikan hak atas rumah tapak (landed house) dalam UU Cipta Kerja. Bantahan itu disampaikan dalam keterangan pers dari kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menurut Sofyan, terkait hak atas tanah atau rumah (landed house) tidak ada ketentuan yang ada pada UU Pokok Agraria yang dirubah. Karena orang asing, sebagaimana peraturan yang ada sebelumnya tetap hanya bisa mempunyai hak pakai.

“Kemudian Anda mendengar misalnya akan diberikan hak rumah untuk orang asing. Kita tidak ada ubah apa-apa pun ketentuan yang ada dalam pokok agraria. Orang asing yang punya landed house UU Pokok Agraria punya hak pakai. Kita tetap ya kan,” ujar Sofyan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: