BATAM, EDITOR.IDÂ — Kasus ini mencuri perhatian publik lantaran modus operandi yang digunakan tergolong rapi, melibatkan pemalsuan dokumen manifes, serta mangkraknya barang selundupan tersebut di jantung kawasan industri Batam selama berbulan-bulan.
​Kronologi Penangkapan dan Nilai Barang Selundupan
​Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas pemasukan barang bekas dari luar negeri secara ilegal. Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendapati barang bukti berada di kawasan pergudangan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
- ​Barang Bukti Fantastis: Tiga unit mesin turbo engine bekas asal Singapura. Masing-masing mesin diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar, sehingga total keseluruhan aset sitaan mencapai Rp30 miliar.
- ​Titik Kritis Pengamanan: Aparat menyergap dan mengamankan barang bukti tersebut saat sedang dalam proses perpindahan truk logistik dari gudang lama ke gudang baru akibat masa sewa yang telah habis.
- ​Fakta Mencengangkan: Berdasarkan hasil investigasi lapangan, mesin-mesin berharga fantastis itu ternyata sudah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan sebelum akhirnya terendus oleh aparat kepolisian.
Modus Operandi: Manipulasi Manifes hingga Dokumen Fiktif
Dalam keterangannya kepada media, pihak kepolisian membeberkan celah hukum serta trik licik yang dimainkan oleh para pelaku untuk mengelabui petugas bea cukai dan aparat pengawas pelabuhan:
Pelanggaran Aturan Impor Barang Bekas: Berdasarkan regulasi perdagangan nasional (merujuk pada Pasal 111 Undang-Undang Perdagangan), importir dilarang keras memasukkan barang dalam kondisi tidak baru ke wilayah pabean Indonesia tanpa izin atau pengecualian khusus dari pemerintah.
Penyusupan Lewat Kapal Konstruksi: Sindikat ini mendatangkan barang dari Singapura menggunakan sarana angkut kapal konstruksi berdesain dry stack.
Palsukan Dokumen Manifes: Guna mengelabui petugas, dokumen pengiriman dan manifes kapal sengaja dimanipulasi. Dalam data palsu tersebut, isi kargo disamarkan dan dicatat sedemikian rupa agar tidak mencurigakan, dengan rencana akhir pengiriman dicatat menuju Jakarta.
Sengaja Diendapkan: Barang tidak langsung didistribusikan ke daerah tujuan, melainkan sengaja “dikarantina” di Batam sambil menunggu situasi aman sekaligus mengurus rekayasa legalitas dokumen lanjutan. Suku cadang (onderdil) pesawat ini diduga dipersiapkan untuk pasokan gelap industri penerbangan tertentu.
Suara Penegak Hukum: Fokus Buru Pembuat Manifes Palsu
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, bersama Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku di lini lapangan saja.
“Karena manifesnya dibuat seolah-olah resmi, kami harus mendalami terlebih dahulu siapa yang membuat manifest ini dan bagaimana modusnya sehingga barang bisa dimasukkan ke wilayah Indonesia,” ujar AKBP Paksi Eka Saputra saat memimpin penyelidikan.
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa penyidik masih menelusuri perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengiriman. Berdasarkan temuan awal, sebagian identitas perusahaan penerima di lapangan terindikasi fiktif atau tidak aktif secara operasional.
Empat Tersangka Diringkus dan Ancaman Jerat Hukum Berat
Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, Polda Kepri secara resmi telah menetapkan empat orang tersangka dengan peran yang terbagi dalam rantai sindikat ini:
LH: Diduga bertindak sebagai pemilik atau pemodal utama barang.
DJ: Berperan mencari agen pelayaran guna meloloskan pengiriman mesin dari Singapura ke Batam.
AE & AS: Bertanggung jawab atas pengurusan administrasi logistik, penyewaan gudang, serta mencari jaringan penerima dan penampung onderdil ilegal tersebut.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan aturan impor ilegal, yakni Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang terkait, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Polda Kepri memastikan bahwa penyidikan terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka baru seiring dengan tuntasnya penelusuran jaringan internasional yang terlibat di balik penyelundupan mesin pesawat berharga fantastis ini. (*)












