Lingkaran Setan Isu “Lapas Mewah”: Mengapa Publik Tak Lagi Percaya Klarifikasi Pejabat?

Viral, sidak, klarifikasi, bentuk tim, lalu hilang ditelan angin. Pola berulang isu "sel sultan" tak hanya menguji kesabaran publik, tapi juga perlahan membunuh kepercayaan masyarakat terhadap hukum di negeri ini. Mengapa klarifikasi resmi kini tak lagi memapan?

JAKARTA — EDITOR.ID Setiap kali rekaman visual atau laporan mengenai dugaan fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan (lapas) mencuat ke media sosial, reaksi publik hampir selalu seragam: sinis dan skeptis. Berulangnya isu “lapas mewah” bagi narapidana kasus korupsi bukan sekadar pemicu kegaduhan sesaat di dunia maya, melainkan alarm keras atas merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

Ada dampak sistemik yang mendalam di balik fenomena berulangnya skandal fasilitas istimewa di balik jeruji besi ini?

Menguatnya Stigma “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

Berulangnya temuan fasilitas nyaman bagi koruptor mempertegas jurang pemisah dalam penegakan hukum di Indonesia. Aturan ketat yang tertera di atas kertas seolah melunak ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan kerah putih. Hukuman penjara bagi koruptor kakap tak lagi dipandang sebagai sarana pembalasan atau pemicu efek jera, melainkan sekadar formalitas yang bisa “dikompromikan” menggunakan kekuatan finansial dan kekuasaan.

Terjebak dalam Pola Apatisme Publik

Masyarakat kini hafal betul alur cerita dari setiap skandal yang meletus: viral di media sosial, diikuti sidak mendadak, muncul klarifikasi pejabat, pembentukan tim khusus, hingga akhirnya isu meredup tanpa kejelasan.

Siklus yang terus berulang ini melahirkan rasa lelah dan apatis. Narasi reformasi birokrasi di sektor pemasyarakatan perlahan dianggap sebatas komitmen di atas kertas. Dampak terburuknya, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal agenda penegakan hukum kian memudar karena merasa suara mereka tak menguba keadaan.

Runtuhnya Fungsi Hakiki Lembaga Pemasyarakatan

Lapas pada dasarnya memikul dua fungsi utama: pembinaan (rehabilitative) dan penjeratan (retributive). Ketika fasilitas istimewa hadir untuk kelompok tertentu, kedua fungsi ini runtuh seketika.

Efek jera bagi pelaku korupsi menjadi tidak menggegigit, sementara prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) ternoda. Narapidana kasus umum maupun masyarakat biasa melihat adanya diskriminasi perlakuan yang mencolok di dalam tembok lapas.

Buntunya Komunikasi Krisis Pemerintah

Penjelasan teknis—seperti mengklaim lokasi temuan sebagai “ruang asimilasi” atau “fasilitas operasional”—kini sulit diterima begitu saja oleh publik. Tanpa adanya pembuktian melalui audit independen dan transparansi penuh, komunikasi krisis yang dibangun instansi terkait justru kerap dipersepsikan masyarakat sebagai bentuk pembelaan diri (defensif), bukan wujud pertanggungjawaban publik yang jujur.

Mencegah Krisis Kepercayaan Makin Parah

Untuk memutus rantai skeptisisme ini, langkah formalitas seperti pembentukan “tim internal” saat isu memanas tak lagi cukup. Ada tiga langkah krusial yang harus diambil pemerintah untuk memulihkan kredibilitas penegakan hukum:

Buka Kriteria Asimilasi Secara Transparan: Indikator dan data narapidana yang berhak menerima program asimilasi atau pembinaan di luar sel harus dapat diakses publik secara akuntabel untuk mencegah praktik tebang pilih.

Libatkan Pengawas Eksternal Secara Rutin: Pengawasan tak boleh hanya bergantung pada sidak saat isu terlanjur meledak. Lembaga independen seperti Ombudsman RI hingga Komnas HAM perlu dilibatkan dalam evaluasi berkala yang mengikat.

Sanksi Tegas dan Terbuka

Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas atau pejabat lapas, sanksi disiplin hingga pidana harus diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bukti komitmen pembenahan.

Jika langkah-langkah pembenahan mendasar ini tidak segera dilakukan, klarifikasi sebernas apa pun dari pihak berwenang hanya akan dianggap lalu sebagai angin lalu oleh publik. (*)

 

 

Leave a Reply