Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus kejahatan pertambangan di era pemerintahan Prabowo Subianto kembali di bongkar. Pelaku yang ditangkap pengusaha tambang berinisial SDT alias Aseng. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap merugikan negara yang mencapai Rp 4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat.
Angka kerugian ini diperoleh dari hasil audit BPKP. Hal ini diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (19/9/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP bernomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 menegaskan kerugian keuangan negara itu.
“Perbuatan SDT alias Aseng dan kawan-kawan dan pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86,” kata Anang.
Pada Kamis (17/9). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melaksanakan penyerangan tersangka dan barang bukti terhadap SDT alias Aseng dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Aseng, ada 4 orang tersangka lain. Yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HFSD selalu penyelenggara negara di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dan kawan-kawan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat atau dokumen,” beber Anang.
Dalam penanganan kasus tersebut, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung sudah menyita dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Diantaranya 9 Tug Boat, 7 Kapal Tongkang, 1 unit Lamborghini, 1 unit Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit Dump Truck, dan 10 unit Excavator.
Selain itu, turut disita 2 unit Bulldozer, 3 unit kendaraan operasional pertambangan Triton, 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak. Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
“Penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana oleh tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan dan pihak-pihak terkait, dengan nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian sebesar Rp 350 miliar,” imbuhnya. ***












