Polisi Tangkap Polisi, Kasat Narkoba Tangsel Bersama 6 Polisi Diringkus Bareskrim Polri

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman ditangkap Bareskrim Polri.

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman ditangkap Bareskrim Polri.

Jakarta, EDITOR,ID,- Polisi tangkap polisi. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman dan 6 orang anak buahnya. Penangkapan diduga terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selain ketujuh personel Polres Tangsel tersebut, tim juga menangkap seorang anggota Polda Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dipimpin oleh tim gabungan Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.

“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan pada Senin (27/7/2026).

Tidak sendirian, AKP Pardiman ditangkap bersama 7 orang polisi lainnya. Sebanyak 6 diantaranya merupakan anak buah Pardiman di Polres Tangsel. Sementara seorang lainnya adalah personel Polda Aceh. Mereka langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.

“Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang Anggota Polda Aceh, terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakkan hukum) narkoba,” jelas Brigjen Eko.

Jenderal bintang satu Polri tersebut memang belum mengungkap penanganan kasusnya secara terperinci, namun Eko memastikan penjelasan lebih lengkap bakal disampaikan setelah proses hukum berjalan. Yang pasti penegakan hukum itu terkait dengan kasus narkoba.

”Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakkan hukum narkoba,” imbuhnya.

Penangkapan Pardiman dan anak buahnya menambah daftar panjang polisi yang harus berurusan dengan hukum karena terlibat kasus peredaran barang haram tersebut. Bareskrim Polri memastikan tidak akan tinggal diam dan akan menindak semua pihak terkait.

Selama 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menindak sejumlah personel kepolisian yang terlibat kasus narkoba.

Di antaranya, pada Februari 2026 lalu, Bareskrim telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kemudian, pada Mei 2026, Bareskrim juga telah menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jaringan bandar narkoba bernama Ishak.

Leave a Reply