Siap-Siap! Juni 2026 Polisi Akan Gelar Razia Besar-Besaran, Incar Pelat Nomor Kendaraan yang..

Razia ini akan digelar mulai 8 sampai 21 Juni 2026 mendatang. Razia akan dilaksanakan secara serentak baik melalui pemeriksaan di jalan hingga menggunakan tilang elektronik. Para pengguna kendaraan akan terus dipantau.

Polisi Gelar Razia Besar-Besaran

Jakarta, EDITOR.ID,- Siap-siap! Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan segera menggelar razia kendaraan besar-besaran di seluruh Indonesia. Razia bertajuk Operasi Patuh 2026 ini akan menyasar para pengendara motor dan mobil yang menggunakan pelat bodong, pelat modifikasi dan melepaskan pelat nomornya.

Razia ini akan digelar mulai 8 sampai 21 Juni 2026 mendatang. Razia akan dilaksanakan secara serentak baik melalui pemeriksaan di jalan hingga menggunakan tilang elektronik. Para pengguna kendaraan akan terus dipantau.

Pelaksanaan operasi tersebut mulai dipersiapkan jajaran Korlantas Polri melalui apel kesiapan yang dipimpin Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin di Lapangan NTMC Korlantas, (25/5/26).

Aries mengatakan Operasi Patuh 2026 dilaksanakan menggunakan pola operasi mandiri kewilayahan.

Setiap daerah akan menyesuaikan pola penindakan berdasarkan kondisi dan tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah masing-masing.

Pada tahun ini, Korlantas Polri menitikberatkan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Tema yang diangkat dalam Operasi Patuh 2026 yakni ‘Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas’.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Korlantas Polri menyebut penindakan akan difokuskan pada berbagai pelanggaran yang berpotensi menghambat sistem kerja ETLE.

Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain:

  • Pelat nomor dilepas

  • Pelat nomor ditutup sebagian
  • Pelat dimodifikasi
  • Pelat disamarkan menggunakan cat atau stiker tertentu

Menurut Aries, tindakan tersebut dapat mengganggu pembacaan kamera ETLE dalam proses identifikasi kendaraan.

Sementara itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan ditindak langsung oleh petugas melalui tilang manual di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum pada Operasi Patuh 2026 dibagi ke dalam beberapa metode.

Korlantas Polri menetapkan:

  • 60 persen penindakan menggunakan ETLE

  • 30 persen melalui tilang konvensional
  • 10 persen berupa teguran simpatik.

“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” beber Aries.

Selain penegakan hukum, Operasi Patuh 2026 juga akan mengedepankan langkah preemtif dan preventif.

Korlantas Polri menyebut operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas secara berkelanjutan, bukan semata-mata fokus pada penilangan. ***

Leave a Reply