Jakarta, EDITOR.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali menyita perhatian publik setelah sidang internalnya disiarkan langsung melalui TikTok, Senin (13/4) malam.
Peristiwa ini dipicu oleh viral nya tangkapan layar grup percakapan yang berisi konten pelecehan verbal dan objektifikasi terhadap perempuan, dan berbasis digital melalui grup percakapan aplikasi pesan yang terjadi pada tanggal 13-14 April 2026 di auditorium FHUI, Depok, Jawa Barat.
Para pelakunya yang terlibat dalam kasus ini berpotensi dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Kode Etik Universitas.
Ke-16 pelaku mahasiswa tersebut telah dicabut statusnya sebagai anggota aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum (IKM FH).
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan bahwa fakultas tengah melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dan sedang dipertimbangkan untuk dibawa ke jalur pidana.
Salah satu mahasiswa yang terlibat, Dipatya Saka Wisesa, dilaporkan telah diberhentikan secara tidak hormat dari organisasi mahasiswa terkait sejak 12 April 2026.
Kasus ini tengah diusut oleh pihak fakultas dengan ancaman sanksi drop out bagi pelaku.
Forum yang awalnya tertutup itu berubah menjadi sorotan luas, dengan mahasiswa memadati lokasi sambil menuntut para terduga pelaku dihadirkan secara terbuka, dan menjadi perbincangan hangat di media sosial dan lingkungan kampus karena skala keterlibatan pelaku dan status sosial yang menyertainya.
Kini menjadi sorotan publik setelah viralnya tangkapan layar grup chat yang berisi objektifikasi dan pelecehan verbal terhadap mahasiswi.
Forum Terbuka sejak, Senin malam, 13 April hingga Selasa dini hari, 14 April 2026, FH UI menyelenggarakan forum internal di Auditorium Djokosoetono. Sebanyak 16 terduga pelaku dihadirkan di hadapan massa mahasiswa dan Dekanat untuk memberikan klarifikasi dan pernyataan maaf.
BEM FH UI dan massa mahasiswa menuntut tindakan tegas berupa pemberhentian tetap (drop out) bagi ke-16 pelaku tersebut karena tindakan mereka dianggap mencoreng martabat manusia serta nilai hukum dan akademik.
Terjadilah dinamika serius mengenai penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia, khususnya di Universitas Indonesia (UI).
​Kasus ini bermula dari viralnya utas di media sosial (khususnya X/Twitter) yang mengungkap adanya dugaan pelecehan seksual kolektif terhadap mahasiswi Fakultas Hukum UI. Tekanan publik yang masif melalui tagar dan diskusi daring memaksa pihak kampus serta pihak berwajib untuk segera merespons secara transparan.
Kronologi dan Modus Operandi
​Dugaan pelecehan ini dilakukan melalui sebuah grup WhatsApp (WA) yang beranggotakan mahasiswa FH UI. Berdasarkan laporan yang beredar, modus yang dilakukan meliputi penyebaran konten oleh ke 16 para pelakunya dengan membagikan foto maupun video mahasiswi dan beberapa dosen tanpa izin (non-consensual).
​Komentar-komentar yang dinilai melecehkan seperti mengomentari foto-foto yang kemudian dijadikan bahan obrolan mengandung unsur pelecehan seksual, objektifikasi, dan komentar yang merendahkan martabat para korban.
​Target korbannya tak hanya dari kalangan sesama mahasiswa, melainkan juga menyasar tenaga pendidik (dosen).
Sedangkan munculnya mengenai para pelakunya diisukan mereka “Anak Orang Penting”.
​Informasi mengenai para pelaku sebagai “anak orang penting” atau berasal dari keluarga dengan status sosial tinggi (pejabat, pengusaha, atau tokoh hukum) memang menjadi salah satu faktor yang memicu kemarahan publik.
​Status ini menimbulkan rasa kekhawatiran akan adanya impunitas (kekebalan hukum) atau intervensi dalam proses investigasi.
​Publik mendesak agar pihak universitas dan aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini, mengingat FH UI adalah lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan etika.
​Video Viral
Video para terduga pelaku yang berdiri berjejer tersebut sering kali dianggap oleh netizen sebagai bentuk “sanksi sosial” awal, namun di sisi lain, proses hukum formal tetap menjadi tuntutan utama.
​Berawal munculnya identitas ke 14 terduga pelaku ke publik (baik melalui dokumentasi video maupun proses pemeriksaan) merupakan langkah krusial dalam transparansi kasus ini.
​Pelecehan di institusi pendidikan seperti Fakultas Hukum sering dianggap ironis karena institusi tersebut merupakan tempat di mana keadilan seharusnya dipelajari dan ditegakkan. Keseriusan penanganan kasus ini di UI sering kali dipandang sebagai standar atau barometer bagi kampus-kampus lain di Indonesia dalam menangani kasus serupa.
Forum yang awalnya tertutup itu berubah menjadi sorotan luas, dengan mahasiswa memadati lokasi sambil menuntut para terduga pelaku dihadirkan secara terbuka.
Kemunculan para pelaku menjadi puncak dari proses yang sebelumnya berjalan tertutup. Meski sempat masuk lewat pintu belakang untuk menghindari kerumunan, suasana di dalam sidang tetap memanas dan dipenuhi tekanan dari mahasiswa yang kecewa. Ketegangan mencapai puncaknya saat seluruh terduga pelaku dibariskan di hadapan forum dan secara bergantian menyampaikan permintaan maaf di tengah teriakan kecaman.
Usai sidang, pihak kampus memastikan proses akan terus berlanjut dengan penentuan sanksi tegas. Para terduga pelaku juga akan diserahkan ke Satgas Kekerasan Seksual untuk menjalani investigasi lebih lanjut, sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan serta kepercayaan di lingkungan akademik.
​Respons Pihak Universitas (FH UI)
Pihak Dekanat FH UI dan pihak universitas umumnya mengambil langkah-langkah berikut dalam menangani kasus kekerasan seksual.
​Respons dari pihak UI biasanya menangani kasus seperti ini melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sesuai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Biasanya diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
​Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam sanksi administratif berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap (drop out) sebagai mahasiswa.
​Fokus utama juga diberikan pada perlindungan dan pendampingan psikologis bagi para korban (mahasiswi maupun dosen) agar identitas mereka tetap terlindungi dan mendapatkan keadilan.
Memastikan mendampingi para korban mendapatkan perlindungan fisik dan psikologis, serta menjamin bahwa korban tidak mendapatkan intimidasi akademik.
Satgas PPKS melakukan investigasi internal dengan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku untuk menentukan tingkat pelanggaran (ringan, sedang, atau berat).
Jika terbukti bersalah, sanksi akademik diberlakukan dapat berupa skorsing hingga pemberhentian tetap (drop out).
​Tuntutan Masyarakat dan Kejelasan Hukum
​Munculnya para pelaku ke hadapan publik memicu gelombang reaksi yang menuntut tiga hal utama diantaranya kepastian hukum. Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi internal kampus, tetapi juga diproses melalui jalur pidana sesuai dengan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
​Keamanan ruang belajar-mengajar menuntut evaluasi menyeluruh terhadap budaya organisasi Dee atau komunitas di lingkungan kampus yang mungkin melanggengkan perilaku pelecehan.
​Dampak Hukum
​Selain sanksi akademik, perbuatan ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual): Mengatur mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik.
​Terkait pendistribusian konten yang melanggar kesusilaan di media digital ​tertuang dalam UU ITE.
​Perlindungan Identitas Korban
Publik juga terus mengingatkan agar identitas korban tetap terjaga demi menghindari trauma berkelanjutan (revictimization).
​Hingga saat ini, proses hukum biasanya tetap berjalan beriringan dengan proses etik di internal kampus. Masyarakat diharapkan terus mengawal kasus ini agar berjalan secara objektif dan berpihak pada keadilan korban.
​Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan akademis hukum yang paling bergengsi sekalipun. Penuntasan kasus ini secara transparan sangat dinantikan untuk membuktikan bahwa hukum berlaku setara bagi setiap warga negara, tanpa melihat latar belakang keluarga mereka. (*)












