Bogor, Jawa Barat, EDITOR.ID – Sengketa penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari PT Sentul City Tbk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto masih terus berproses dan menjadi sorotan hukum. Kini PTUN Bandung mengeluarkan putusan agar Bupati Bogor segera melakukan eksekusi atau mengambil alih infrastruktur Sentul City yang menjadi sarana bagi kegiatan warga.
Desakan Warga dan Jalur Hukum
Warga Sentul City masih terus mendesak Pemkab Bogor untuk segera mengambil alih pengelolaan PSU secara menyeluruh. Beberapa kelompok warga bahkan telah menempuh jalur hukum melalui PTUN Bandung untuk meminta eksekusi putusan terkait sengketa pengelolaan PSU tersebut.
Pemkab Bogor menyatakan terus berupaya menyelesaikan program yang berdampak ekonomi nyata bagi warga, termasuk merespons keluhan terkait infrastruktur di kawasan tersebut.
Ancaman Denda Paksa
Berdasarkan laporan terbaru per 6 Maret 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto terancam denda paksa oleh PTUN Bandung sebagai buntut dari sengketa PSU yang belum kunjung tuntas dieksekusi oleh pemerintah daerah.
Permohonan tindak lanjut eksekusi putusan PTUN Bandung terkait PSU Sentul City telah diterima oleh Panitera Muda PTUN Bandung pada 5 Maret 2026.
Langkah PTUN Bandung menerima permohonan eksekusi ini menjadi titik balik penting bagi warga Sentul City setelah penantian panjang. Dengan status putusan yang sudah inkracht sejak akhir 2022, diterimanya berkas ini pada 5 Maret 2026 menandakan dimulainya mekanisme paksaan hukum terhadap Bupati Bogor untuk segera melakukan serah terima PSU.
Status Pembangkangan Hukum
Pengajuan ini diajukan karena Pemerintah Kabupaten Bogor dianggap lalai menjalankan kewajiban hukumnya selama lebih dari tiga tahun untuk mengambil alih aset fasilitas umum dan sosial dari pengembang.
Peran PTUN Bandung
Pengadilan kini memiliki wewenang untuk mengeluarkan “Perintah Eksekusi”, yang bisa diikuti dengan pengenaan uang paksa (dwangsom) atau sanksi administratif jika Bupati tetap tidak bergeming.
Langkah ini menandai dimulainya mekanisme paksaan hukum setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak akhir 2022.
“Penantian Panjang” (2022-2026)
Putusan inkracht pada akhir 2022 menegaskan Bupati Bogor melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak melakukan verifikasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyerahan PSU.
Hingga awal 2026, warga masih mendesak Pemkab Bogor mengambil alih pengelolaan karena developer dinilai tidak lagi berwenang mengelola, dan warga tidak memiliki fasilitas publik yang memadai.
Pemanggilan Para Pihak oleh Ketua PTUN Bandung (Maret 2026)
Permohonan eksekusi telah diajukan warga Sentul City yang tergabung dalam komite/kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan eksekusi dan tindak lanjut putusan kepada Ketua PTUN Bandung.
Hal ini dilakukan setelah berkas diterima pada 5 Maret 2026, PTUN Bandung akan mempelajari hasil permohonan tersebut. Ketua PTUN Bandung selanjutnya akan melakukan pemanggilan para pihak (Pemohon/Warga dan Termohon/Bupati Bogor) untuk menindaklanjuti putusan yang menyatakan Bupati Bogor bersalah karena lalai mengelola PSU.
Paksaan Hukum (Dwangsom)
Warga mendesak PTUN Bandung menjatuhkan sanksi/paksaan hukum jika Bupati Bogor tetap tidak mematuhi putusan tersebut.
Mekanisme saat ini difokuskan pada eksekusi riil agar PSU segera diserahkan dari pengembang kepada Pemkab Bogor untuk dirawat menggunakan APBD.
Dampak bagi Warga
Eksekusi ini bertujuan agar pengelolaan air, jalan, dan drainase beralih sepenuhnya ke negara, sehingga warga tidak lagi dibebani biaya sepihak oleh pengembang.
Detail Aset PSU Objek Eksekusi
Berdasarkan amar putusan, PSU yang wajib diserahterimakan dan dikelola oleh Pemkab Bogor meliputi seluruh prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan perumahan Sentul City, yang umumnya mencakup:
Jaringan Jalan: Jalan lingkungan dan jalan utama di kawasan perumahan.
Drainase/Saluran Air: Sistem pembuangan air limbah dan air hujan.
Ruang Terbuka Hijau (RTH): Taman, area hijau, dan fasilitas umum lainnya.
Fasilitas Sosial/Umum: Area parkir, tempat ibadah, atau balai warga yang menjadi PSU.
.
Sejarah dan Progres Sebelumnya
Pada Agustus 2024, sempat dilakukan penyerahan sebagian PSU (seperti di wilayah RW 08 Cluster Bukit Golf Hijau) dari pengembang ke Pemkab Bogor.
Dukungan Pembangunan Fasilitas
Rudy Susmanto (sejak menjabat Ketua DPRD) telah mendorong agar lahan PSU yang diserahkan segera dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik, seperti Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) Babakan Madang dan Puskesmas.
Penanganan Sampah
Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Bupati juga telah menginstruksikan penyelesaian masalah pengelolaan sampah di kawasan Sentul City yang sebelumnya sempat terbengkalai akibat polemik pengelolaan aset. (*)










