Botok dan Teguh Menghirup Udara Bebas

Walaupun bebas, kedua aktivis tersebut menyatakan tidak ridho atas vonis bersalah yang dijatuhkan hakim. Botok dan Teguh menegaskan ketidakridhoan mereka karena merasa dikriminalisasi sejak awal proses hukum bergulir. Mereka tetap pada pendirian bahwa tindakan mereka (terkait aksi blokir jalan Pantura) adalah bentuk kritik demi kepentingan masyarakat. (foto: Beritajateng.tv)

Botok dan Teguh bahkan sempat diarak mengelilingi Alun-alun Pati sebagai bentuk perayaan.

Pati, EDITOR.ID – Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, resmi menghirup udara bebas hari ini, Kamis, 5 Maret 2026. Pembebasan ini disambut meriah oleh ribuan pendukung dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang melakukan konvoi dan doa bersama serta sujud syukur di Alun-Alun Pati.

Botok dan Teguh bahkan sempat diarak mengelilingi Alun-alun Pati sebagai bentuk perayaan.

Walaupun bebas, kedua aktivis tersebut menyatakan tidak ridho atas vonis bersalah yang dijatuhkan hakim.

Botok dan Teguh menegaskan ketidakridhoan mereka karena merasa dikriminalisasi sejak awal proses hukum bergulir. Mereka tetap pada pendirian bahwa tindakan mereka (terkait aksi blokir jalan Pantura) adalah bentuk kritik demi kepentingan masyarakat.

Di luar ruang sidang, sempat terjadi aksi pembakaran salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk protes atas dugaan manipulasi saksi selama proses persidangan.

Sikap kritis Botok dan Teguh pasca-sidang menyatakan akan tetap bersuara kritis terhadap kebijakan yang merugikan rakyat meski telah divonis bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan.

Meskipun divonis bersalah, mereka dinyatakan langsung bebas dari tahanan tanpa harus mendekam lebih lama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena adanya pidana pengawasan tersebut.

Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa terkait pemblokiran jalan Pantura Pati-Juwana serta tuntutan pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (*)

Leave a Reply