Petinggi Perusahaan Tambang Adaro dan Eks Dirut Pertamina Diperiksa Dalam Kasus Bancakan Minyak

Saksi yang diperiksa lainnya yaitu AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021-2024; DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional; TA selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional; dan HBS selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020-2021.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah memeriksa petinggi perusaaan tambang raksasa Adaro berinisial ME. Tak hanya bos Adaro, Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik (EM). Siapa jaringan dibelakang mereka.

Pemeriksaan terhadap kedua orang penting di bidang pertambangan minyak itu bagian dari panggilan terhadap 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan satu dari 10 saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Adaro berinisial ME.

“Saksi yang diperiksa ME selaku Direktur PT Adaro,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2017-2018, yakni Elia Massa Manik (EM) sebagai saksi.

Kemudian, saksi yang diperiksa lainnya yaitu AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021-2024; DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional; TA selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional; dan HBS selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020-2021.

Selanjutnya, AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping; UR selaku Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping; SS selaku Manager Crude Trading PT Pertamina (Persero) 2017-2020; dan AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping juga turut diperiksa.

Hanya saja, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan ini secara detail. Dia hanya menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus Pertamina.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

Paspor Riza Chalid Dicabut

Sementara itu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor (Riza Chalid), disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

“Supaya kalau dipakai yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kami,” pungkasnya.

Dalam catatan Bisnis, Riza Chalid diduga tengah berada di negeri Jiran Malaysia. Saudagar minyak tersohor itu juga diduga telah melangsungkan pernikahan dengan kerabat dari kesultanan di Malaysia. Kedua informasi ini kemudian tengah didalami Kejagung.

Sebagai informasi, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. (*)

Leave a Reply