Gawat! Andri Ingatkan Bakal Ada Potensi Krisis Keuangan Nasional, Jangan Terlambat, Apa Itu!

Pemohon Uji Materi di MK, Andri Tedjadharma Peringatkan Potensi Krisis Sistemik Akibat Skandal “Bank di Dalam Bank”

Ilustrasi Bank Indonesia

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemohon dalam perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Andri Tedjadharma melontarkan peringatan serius mengenai potensi krisis keuangan nasional jika praktik “bank di dalam bank” di Bank Indonesia (BI) tidak segera ditindak.

Dalam sidang pengujian materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Andri mengungkap adanya dua entitas bank yang menggunakan nama hampir identik—satu terdaftar resmi di BI dan satunya tidak.

“Kasus ini adalah contoh nyata keberadaan bank di dalam bank di Bank Indonesia, yang sangat rawan dan telah merusak sistem dan prosedur baku di bank sentral,” ujar Andri di hadapan Majelis Hakim MK.

Pemegang saham Bank Centris Internasional ini menjelaskan bahwa persoalan ini terkait langsung dengan kasus Bank Centris Internasional dengan rekening nomor 523.551.0016.

Kasus tersebut telah terbongkar hingga ke pengawasan internasional Financial Action Task Force (FATF).

Andri menilai situasi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan krisis multidimensi.

“Ada tiga risikosistemik. Pertama bank kehilangan kepercayaan terhadap BI. Jika praktik ini terungkap secara luas, bank-bank yang menjadi mitra BI disebut dapat menarik hingga 51 persen dari total instrumen keuangan, termasuk SBN, dengan potensi kerugian mencapai Rp 5.000 triliun,” tegasnya.

Yang kedua, menurut Andri Tedjadharma akan ada ancaman penolakan L/C dan instrumen finansial.

“Krisis kepercayaan akan menjalar ke sektor perdagangan. Letter of Credit (L/C) dan surat berharga kemungkinan ditolak, baik di dalam maupun luar negeri, yang mengganggu distribusi barang dan kebutuhan pokok nasional,” katanya.

Dan yang ketiga, lanjut Andri akan muncul risiko rush dan krisis perbankan.

Andri juga memperingatkan bahwa masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap bank secara luas, memicu aksi rush, atau penarikan massal dana yang melumpuhkan sistem perbankan.

“Kalau ini terjadi, sudah terlambat. Karena kepercayaan dan kebenaran adalah modal utama dalam dunia keuangan,” tegas Andri.

Pernyataan Andri Tedjadharma sebagai pemohon uji materi ini menggarisbawahi kegentingan reformasi tata kelola keuangan negara, khususnya peran PUPN dalam penyelesaian piutang negara, yang dianggap tidak lagi relevan dengan prinsip konstitusi dan sistem peradilan modern. (tim)

Leave a Reply