Diskon Listrik 50 Persen Batal! Warga Kecewa, Ini Dalih Pemerintah

Pemerintah berdalih pembatalan diskon listrik karena dari sisi penganggaran dinilai terlalu lambat dan tidak bisa disesuaikan dengan target waktu pelaksanaan. Sedangkan rencananya, paket kebijakan insentif yang diberikan harus bisa segera dirasakan mulai bulan Juni ini.

Ilustrasi Meteran Listrik

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50% untuk bulan Juni dan Juli 2025. Rencananya diskon ini akan diperuntukkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Pembatalan ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama warga yang berharap mendapatkan bantuan tersebut.

Diskon ini sebelumnya dijanjikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, namun kemudian dicoret oleh pemerintahan Prabowo Subianto.

Pemerintah berdalih pembatalan diskon listrik karena dari sisi penganggaran dinilai terlalu lambat dan tidak bisa disesuaikan dengan target waktu pelaksanaan. Sedangkan rencananya, paket kebijakan insentif yang diberikan harus bisa segera dirasakan mulai bulan Juni ini.

Hal ini sebagaimana diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Menurut Sri Mulyani, diskon tarif listrik 50 persen batal diberikan sesuai dengan hasil rapat para menteri.

“Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani.

Sebagai gantinya, para menteri menyetujui pemberian bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Kebijakan itu, kata Menkeu disepakati seiring dengan data matang yang sudah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih memang bantuan ini pun sudah pernah diberikan pemerintah pada saat terjadinya Covid-19.

“Sehingga yang itu (diskon tarif listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Jadi kalau kita lihat, waktu desain awal untuk subsidi upah, itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya, karena waktu ini kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19,” jelas Menkeu.

“Waktu itu data di BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Dan sekarang, karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bakal kembali memberi diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni-Juli 2025. Diskon ini diberikan kepada mereka yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.

“Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/6).

Dia menjelaskan bantuan yang diberikan ini sama dengan seperti awal tahun 2025. Hanya saja, jika sebelumnya berlaku bagi masyarakat dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, khusus Juni-Juli 2025 akan dibatasi hanya mencapai 1.300 VA.

“Kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin Januari sampai 2.200 VA,” jelasnya. Itu artinya, hanya pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA yang akan mendapat diskon.

Masyarakat Kecewa Janji Tak Ditepati

Masyarakat, terutama warga Jakarta dan daerah lain, mengungkapkan kekecewaan mereka karena janji pemerintah meringankan beban listrik tak ditepati. Harapan masyarakat mendapatkan diskon listrik ini tidak terealisasi.

Mereka merasa kecewa karena bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk meringankan beban tagihan listrik, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Pembatalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Beberapa warga bertanya-tanya apakah diskon listrik hanya diperuntukkan bagi pekerja pabrik, dan bagaimana dengan buruh tani, kuli bangunan, dan pekerja sektor informal lainnya.

Pemerintah juga telah memberikan beberapa stimulus ekonomi lainnya, seperti BSU, diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, dan perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).

Namun, sebagian masyarakat tetap berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali pemberian diskon tarif listrik, terutama bagi mereka yang membutuhkan. (tim)

Leave a Reply