Jakarta, EDITOR.ID,- Pria asal Indonesia bernama Satria Arta Kumbara membuat geger netizen di dunia maya. Pasalnya, orang Indonesia yang penampilannya bergaya layaknya tentara ini tiba-tiba muncul di media sosial dan ia mengaku bergabung dalam pasukan operasi militer Rusia.
Satria Kumbara mengaku bahwa dirinya adalah mantan prajurit Korps Marinir dan kini bergabung dalam operasi militer Rusia.
Unggahan video ini sontak viral di media sosial (medsos). Jutaan pasang mata sudah melihat unggahan tersebut di media sosial. Warganet tak menyangka ada warga Indonesia bisa bergabung dalam operasi militer Rusia. Ada rasa bangga karena kemampuan tempur personil Indonesia diakui negara lain. Namun juga mengecam karena tindakan Satria Kumbara tidak pantas. Sebab warga Indonesia dilarang bergabung ke dalam operasi militer negara asing.
TNI AL pun buka suara.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025) menyampaikan, Satria Arta Kumbara adalah pecatan dari Korps Marinir. Dia sudah tidak lagi bertugas sejak 2022 karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan dan tanpa izin.
“Personel tersebut pecatan dari Marinir,” ungkap Wira menegaskan.
Perwira tinggi (pati) bintang satu TNI AL itu menyampaikan, mantan prajurit Marinir itu bernama Satria Arta Kumbara. Pangkat terakhirnya adalah serda atau sersan dua.
Dia memiliki NRP 111026 dan pernah bertugas dalam satuan Itkormar. Namun yang bersangkutan desersi sejak 13 Juni 2022 sampai saat ini. Sehingga dipecat satuannya.
Baca Juga: Dugaan Penyidik KPK Makin Kuat Didukung Bukti-bukti, Kontak atas Nama ‘Sri Rejeki Hastomo’ adalah Hasto Kristiyanto
Wira pun membeber perkara dan putusan berkekuatan hukum tetap atas mantan prajurit Korps Marinir tersebut. Yakni putusan perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan akta berkekuatan hukum tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023.
”Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan (dihukum) pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasar putusan perkara dan akta berkekuatan hukum tetap,” jelas I Made Wira Hady Arsanta. (tim)












