EDITOR.ID, Bandung – Pengungkapan narkoba oleh Polrestabes Bandung Kamis 21 Desember 2023 kemarin, diapresiasi semua pihak termasuk jajaran Rutan Kelas I Bandung.
Pihak Rutan Kelas I Bandung melalui Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandung Suparman menjelaskan bahwa terkait pengendalian peredaran 7 kg sabu yang berhasil diungkap Polrestabes Bandung, merupakan hasil sinergitas antar lembaga penegak hukum.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergitas Polrestabes Bandung dengan Rutan Kelas I Bandung, untuk mengungkap kasus narkoba yang meresahkan masyarakat, ” jelas Suparman, Jumat 22 Desember 2023.
Suparman menambahkan, bahwa kronologi pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari anggota polrestabes bandung pada hari minggu, tanggal 3 Desember 2023 terkait adanya penangkapan tersangka diluar yang terindikasi bekerjasama dengan Warga Binaan Rutan Bandung dengan inisial RF.
“Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan tindakan pengamanan terhadap Warga Binaan tersebut oleh petugas Rutan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian yang datang ke rutan pada hari itu, untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ” jelas Suparman.
Ditambahkan Suparman, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap RF tersebut, selanjutnya didapatkan informasi tambahan terkait keberadaan bandar yang diluar.
“Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangkapan bandar tersebut oleh anggota dari polrestabes bandung, ” jelasnya.
Karutan kelas I Bandung menegaskan, sesuai arahan direktur jenderal pemasyarakatan terkait 3 kunci pemasyarakatan maju.
“rutan bandung berkomitmen penuh untuk bekerjasama dan menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya khususnya terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika, ” pungkas Suparman.