Jakarta, EDITOR.ID,- Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR Johan Budi membela status tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Johan Budi memberi angin segar bahwa Firli Bahuri masih bisa kembali menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tak terbukti bersalah di tingkat pengadilan.
Mantan juru bicara KPK ini menyampaikan demikian dengan mengacu pada UU No. 19/2019 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.
“Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah misalnya, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK, ini logika saja ini,” kata Johan sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (23/11/2023).
Johan Budi memastikan bahwa di UU 19/2019 jika Ketua KPK terseret kasus pidana maka ia diberhentikan sementara. Klausul ini tentu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama. UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.
Ia mengatakan posisi Firli berkemungkinan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, ia juga belum mengetahui pasti ihwal proses tersebut lantaran kasus ini baru pertama kali terjadi.
“Nah, nanti biasanya kalau diberhentikan sementara kan presiden menunjuk Plt. Nah apakah Plt ini harus persetujuan Komisi III saya enggak tahu tuh kalau itu. Tapi kalau cuma plt kayaknya enggak deh,” ucap dia.
Selanjutnya, Johan mengatakan Firli baru akan diberhentikan tetap jika putusan pengadilan inkrah menyatakan Firli bersalah. Meski demikian, Johan juga menyinggung masa jabatan Firli yang kurang lebih tersisa satu tahun lagi.
Menurutnya, jika inkrah pengadilan melewati masa jabatan Firli, maka proses pemilihan pimpinan KPK akan berjalan normal.
“Nah, proses menuju inkrah itu butuh waktu berapa gitu, itu juga perlu. Kalau melewati setahun ya dipilih pimpinan lima-limanya yang baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebut seharusnya Firli dengan inisiatifnya mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan itu dilakukan usai tim penyidik Polda Metro melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Tim penyidik mengatakan sudah terdapat cukup bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.