Kabupaten Bekasi, EDITOR.ID,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) IX Kab. Bekasi Irpan Haeroni, S.E,. Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Bertempat di Aula Fasum perum Villa Mutiara Jaya III RT 005 RW 010 Ds. Wanajaya Kec. Cibitung Kab. Bekasi. Sabtu, (17/06/23).
Menurut Irpan pihak legislatif Jabar mendukung agar Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu diimplementasikan secara luas, untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sosialisasi penyebaran Perda itu, jelasnya.
“oleh karenanya dalam penyebarluasan Perda yang berlangsung Pertengahan Juni 2023 disosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik”, terang Irpan.
“Melalui sosialisasi Perda tersebut diharapkan masyarakat dapat mengetahui bagaimana pengelolaan penyelenggaraan publik untuk dilaksanakan di daerah, dalam konteks penyelenggaraan pembangunan pelayanan publik harus hadir untuk memberikan ruang kenyamanan dalam kegiatan pembangunan di berbagai bidang.
Untuk Kabupaten Bekasi, investasi di berbagai bidang sudah berjalan, diharpakan dari pihak legislatif tentunya melalui Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dapat mendukung perkembangan investasi. ujarnya.
Sehubungan dengan investasi tersebut, melalui dukungan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, kepastian aturan investasi dapat terealisasi sehingga investor dapat nyaman dalam memfasilitasi investasi.
Sehubungan dengan terbitnya Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bagi pemerintah di daerah dalam memberikan pelayanan publik dapat memberikan ruang kenyamanan kepada pemerintah, harapannya hak masyarakat terlayani secara berkualitas dan pelayanan publik dapat berjalan secara berkesinambungan, pungkas Irpan.












