DPRD : Aset Daerah Harus Diinventarisasi Ulang

Bandung, Jawa Barat, EDITOR –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menginventarisasi ulang aset daerah. Permintaan tersebut menjadi salah satu fokus perhatian dewan atas situasi yang terjadi belakangan ini terkait kepemilikan aset daerah.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya mengatakan masih banyak aset miliki Pemkot Bandung berupa tanah yang belum memiliki sertifikat.

Menurut politisi PSI ini salah satunya yang rentan adalah lahan Kebun Binatang Bandung yang sedang berperkara karena ada gugatan pihak ketiga.

“Pemkot Bandung sebenarnya pemilik lahan Kebon Binatang Bandung. Tapi, karena ada gugatan kepemilikannya jadi belum jelas. Dan kami yakin, masih banyak aset-aset Pemkot Bandung lainnya yang belum memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan. Karena itu, perlu dilakukan inventarisasi untuk melindungi kepemilikan atas aset tersebut,” jelas Erick, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (19/6/2023).

Seperti diketahui, masih banyak aset milik Pemkot Bandung memang belum terdata di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung. Pasalnya, pengelolaan aset di dinas terkait, keberadaan aset-asetnya masih luput dari inventarisasi.

Atas dasar itu pula, Pemerintah Kota Bandung dalam menertibkan aset daerah, salah satu gebragannya segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus belum lama ini mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar.

Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun ke belakang.

Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023 dan kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar. BKAD telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak 4 (empat) kali, dan surat penagihan sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya sesuai prosedur hukum, Pemkot melalui Satpol PP berencana mengamankan asset tersebut.

Leave a Reply