Jakarta, EDITOR.ID,- Pendapat mengejutkan dilontarkan ahli pidana Albert Aries. Ia mengatakan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa lepas dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Albert, Richard Eliezer tidak bisa dihukum menjalankan perintah penembakan dari atasannya yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini diutarakan Aries saat menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge yang diajukan pihak Richard pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022)
Awalnya kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy mengajukan pertanyaan ke Albert makna substansi Pasal 51 ayat 1 KUHP. Pada pasal tersebut membahas soal perintah jabatan atau amtelidjk bevel.
“Bagaimana substansi dan makna dari ketentuan dari Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang perintah jabatan atau amtelidjk bevel sebagai salah satu alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar?” tanya Ronny ke Albert.
Albert pun menjawab bahwa seorang terdakwa dalam hal ini tidak dapat dipidana karena pasal 51 ayat 1 KUHP. Hal tersebut karena frasa pada pasal tersebut tertulis tidak bisa dipidananya seseorang karena mendapat perintah jabatan.
“Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan atau amtelidjk bevel yang diberikan penguasa yang berwenang,” jawab Albert.
“Kalau menurut profesor Van Bavel, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang maka si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa karena dia menghadapi konflik,” tambahnya.
Richard Alami Konflik Saat Tembak Yoshua?
Albert Aries lalu menjelaskan soal konflik yang dialami Richard Eliezer ketika menembak Yoshua. Menurut dia, Richard berada dalam konflik dimana di satu sisi dia harus menjalankan perintah yang diberikan atasannya, Ferdy Sambo.
Di sisi lain dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana yang memungkinkan dia dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Albert mengungkapkan bahwa perintah jabatan itu harus ditaati atau dilaksanakan oleh Richard.
“Jadi dia ada diantara dua konflik tadi diperhadapkan dengan sisi dihindari dia dapat dipidana karena melakukan tindak pidana dan di sisi lain ada perintah jabatan yang harus dilakukan atau ditaati yang bersangkutan,” kata Albert.
Ronny kemudian membahas adanya KUHP yang baru disahkan. Pertanyaan dari Ronny juga membahas mengenai adanya perintah jabatan ini.