75 Tahun MA Menuju Modernisasi Peradilan

Sedangkan untuk indikator Enforcing Contract Indonesia masih belum menggembirakan. Parameter dan data penilaian Bank Dunia ini menjadi salah satu kenapa MA saat ini bekerja keras untuk melakukan modernisasi.

Menurut Hakim Agung Syamsul Maarif, jika berbicara parameter Enforcing Contract, maka MA harusnya fokus pada indikator yang belum begitu baik. Dalam Enforcing Contract ada beberapa hal yang disoroti Bank Dunia.

Yang pertama tentang berapa lama waktu sengketa kontrak itu selesai dalam proses peradilan.

Kemudian yang kedua berapa biaya yang dikeluarkan oleh para pihak.

Dan yang ketiga, adalah pertanyaan tentang kualitas proses peradilan kita.

Dalam parameter indikator survei Bank Dunia, case automation nilai terbaiknya adalah 4. Sementara wajah Peradilan di Indonesia, skorenya dibawah satu. Ini menjadi tantangan bagi Mahkamah Agung saat ini.

Sehingga kebijakan Ketua Mahkamah Agung saat ini Yang Mulia Dr M Syarifuddin dalam upaya membangun sistem modernisasi Peradilan dan e-Litigation dalam rangka memperbaiki skore survei Bank Dunia terkait case automation tadi menjadi lebih baik. Sehingga peradilan di Indonesia bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital yang sangat pesat, semua serba otomatis dan tidak mengenal tempat.

Dan penulis sangat mengapresiasi respon cepat Ketua Mahkamah Agung Bapak Dr M Syarifuddin yang telah meletakkan dasar-dasar pelayanan peradilan secara digital sebagai konsen dasar bagi pelayanan administrasi persidangan.

Pada awalnya e-Court yang dikembangkan Mahkamah Agung mencakup tiga hal yakni e-Filling, e-Payment dan e-Summons pada tahun 2018. Dan kemudian dikembangkan Mahkamah Agung menjadi e-Litigation dimana salah satu beda utamanya adalah persidangan itu bisa dilakukan secara Elektronik atau Peradilan Digital.

Modernisasi Peradilan tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019. Ada beberapa poin penting dalam Perma ini yang menjadi konsen Mahkamah Agung yakni :

1. Sistem Informasi Peradilan

Mahkamah Agung ingin membangun sebuah sistem informasi yang dikelola secara tersentral dan seragam di semua daerah secara automatic.

2. Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain

Pengguna terdaftar dan Pengguna lain yang menggunakan jasa layanan pengadilan jadi lebih mudah.

3. Domisili Elektronik

Harapannya pengguna informasi bisa berdomisili darimanapun, sekarang ini sudah tidak relevan lagi pengguna yang terdaftar di sistem itu berdomisili dimana. Sekarang yang dipakai adalah domisili elektronik yang dapat diakses darimana saja.

4.Administrasi Perkara Secara Elektronik

Dari mulai Pendaftaran, Pembayaran dan Panggilan

5. Persidangan Secara Elektronik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: