75 Tahun MA Menuju Modernisasi Peradilan

Sebagaimana penulis kutip dari paparan Hakim Agung Syamsul Maarif SH LLm bahwa MA kini terus berbenah dan mengembangkan platform peradilan digital. Mengajak semua profesi penegak hukum untuk bisa menyesuaikan dengan kemajuan teknologi.

Menurut Hakim Agung Syamsul Maarif bahwa modernisasi peradilan merupakan amanat dari Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 untuk membangun sistem Peradilan yang lebih transparan, melayani pencari keadilan dan cepat.

Dan yang kedua, ini inline dengan kebutuhan negara. Ada dorongan dari pemerintah agar pelayanan hukum dan peradilan kepada publik berbasis Teknologi yang dikembangkan terus dalam upaya peningkatan dan mendukung upaya pemerintah.

Hal ini sudah disinggung oleh Ketua Mahkamah Agung Dr M Syarifuddin bahwa prioritas pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan peradilan dalam mendukung kemudahan berusaha. Dan penulis melihat Mahkamah Agung sudah mendukung sekali upaya pemerintah dalam hal ini.

Dan yang ketiga, tentu tak lepas dari adanya data Survey Bank Dunia terkait rating kemudahan berusaha. Hal ini juga merupakan kebutuhan pelayanan yang lebih mudah, murah dan efisien. Ini menjadi misi yang hendak dicapai Mahkamah Agung terlepas adanya survei.

Peningkatan produktivitas masyarakat yang ditopang kemudahan teknologi informasi. Perilaku dan budaya digital sudah menjadi kebiasaan dan kebutuhan hidup masyarakat. Dan Mahkamah Agung sangat luar biasa dalam merespon hal ini dengan upaya memodernisasi sistem dan mekanisme Peradilan menuju Peradilan Digital.

Dalam menapaki usia yang ke-75 tahun dan memimpin lembaga hukum melakukan adaptasi dengan perubahan cepat di era digital, Mahkamah Agung mengawali langkah dengan tepat yakni melakukan Peluncuran Aplikasi e-Court Fitur Upaya Hukum Tingkat Banding dan Peluncuran Direktori Putusan Versi 3

Layanan peradilan digital ini bagian dari perubahan dan kerja besar Mahkamah Agung melakukan Modernisasi Pengadilan untuk Indonesia Maju.

Dalam Survei Bank Dunia pada tahun 2019, pelayanan kecepatan layanan perijinan berusaha di Indonesia berada pada posisi 73 dari 190 negara. Pemerintah menginginkan peringkat kemudahan berusaha RI naik ke peringkat ke-40.

Dan dua indikator dari Bank Dunia berada dibawah tanggung jawab lembaga Mahkamah Agung. Dan usaha Mahkamah Agung melakukan modernisasi ini adalah inline dengan keinginan pemerintah untuk mengubah posisi Indonesia lebih baik lagi dalam survei Bank Dunia.

Ada 10 Indikator yang disurvei Bank Dunia setiap tahun untuk seluruh anggota Bank Dunia. Dua indikator berada dalam penilaian kepada lembaga pelayanan dan penegakan hukum. Yakni Enforcing Contract dan Resolving Insolvency.

Dimana untuk indikator Resolving Insolvency yakni kepailitan rangking lembaga peradilan di Indonesia sudah sangat bagus. Indonesia dapat posisi 36.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: