75 Tahun MA Menuju Modernisasi Peradilan

Oleh : Dr Urbanisasi, SH MH CLA CIL CLI

Penulis : Direktur Sertifikasi Pengacara Indonesia Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Di usia yang ke-75 tahun, langkah maju telah dilakukan Mahkamah Agung. Sebagai lembaga tertinggi Peradilan, MA terus membangun perubahan yang signifikan, yaitu memodernisasi Peradilan.

Sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya selaku pelaksana kekuasaan kehakiman berusaha secara berkesinambungan untuk mewujudkan amanat tersebut. Proses yang berlangsung secara berkelanjutan untuk mencapai kondisi ideal inilah yang disebut sebagai modernisasi.

Modernisasi Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dilihat dari aspek pengembangannya setidaknya menyasar pada dua sasaran utama.

Pertama, pengembangan pembaharuan proses bisnis dalam penyelesaian perkara (core business), dan kedua, pengembangan sarana pendukung untuk mewujudkan tata kelola pengadilan yang modern (supporting system).

Pembaharuan proses bisnis penyelesaian perkara antara lain meliputi penetapan jangka waktu pemeriksaan perkara yang lebih cepat dari sebelumnya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 untuk jangka waktu penyelesaian perkara di Mahkamah Agung.

Selain kebijakan tersebut, dalam pengelolaan perkara Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya telah menggunakan aplikasi teknologi informasi terintegrasi (integrated information technology), yakni aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung RI (SIAP – MARI).

Aplikasi ini tidak hanya menjadi alat bantu bagi pencari keadilan untuk melihat perkembangan proses penanganan perkaranya namun juga sebagai alat pengawasan oleh Mahkamah Agung terhadap kepatuhan aparatur peradilan terkait jangka waktu penanganan perkara.

Kini Mahkamah Agung menuju kearah pembaruan teknologi informasi yang mendukung seluruh proses kerja Peradilan. Membawa sistem peradilan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Konsep ini bagian dari beradaptasi dengan perubahan Revolusi Digital 4.0

Lembaga ini menyiapkan platform peradilan digital yg akan meng online kan dan meng automation prosedur sidang atau e-Litigasi secara standar di seluruh pengadilan umum, TUN dan peradilan agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: