Warga Ngemplak Boyolali Diciduk Polisi Saat Ambil Paket Tembakau Gorila

Boyolali – Teja Darundriya alias Ndaru, 27, warga Ngargorejo, Ngemplak, Boyolali, diciduk aparat kepolisian saat sedang mengambil paket berisi tembakau gorila, Sabtu (4/4/2020).

Ndaru ditangkap polisi di depan kantor jasa ekspedisi Jl Pahlawan No 79 Siswodipuran, Kecamatan Boyolali.

Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, Rabu (8/4/2020).

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket tembakau yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis (tembakau gorila) di dalam plastik klip warna transparan.

“Selain itu juga diamankan satu paket tembakau gorila di dalam plastik klip warna emas. Paket tembakau gorila itu disisipkan ke dalam gulungan 10 sachet bekas bungkus kopi dalam kotak kardus bekas,” kata dia di Boyolali, Rabu (8/4/2020).

Bagian luar kardus dilapisi plastik warna hitam kemudian direkatkan dengan selotape warna transparan. Berat keseluruhan barang bukti tembakau gorila seberat  8,46 gram.

Barang bukti lain adalah dua unit HP merek Xioami dan satu unit sepeda motor Honda Beat berplat nomor AD-2201-XP.

Pelaku Mengakui Tembakau Gorila Itu Miliknya

AKP Joko Widodo menjelaskan saat digeledah, Ndaru mengakui barang bukti tersebut dalam penguasaannya.

Dia juga mengakui tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai barang yang diduga narkotika golongan I tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti termasuk tembakau gorila dibawa ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi dan tersangka, dan sebagainya.(dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: