“Nilai proyek di dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah,” ucap Firli.
Lutfi disebut secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan. Firli mengatakan proses lelang tetap berjalan tetapi hanya sebagai formalitas semata.
“Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar, di antaranya proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi’Foo,” ucapnya.
Teknis penyerahan uang dilakukan lewat transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya. Firli mengatakan penyidik terus mendalami temuan yang ada.
“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).