Walikota Bima Tangan Diborgol dan Ditahan, Libatkan Keluarga Garap Proyek Terima Rp8,6 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers malam ini mengatakan walikota Bima ML ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. ML yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol ditampilkan dalam jumpa pers tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri Menjelaskan Penahanan Walikota Bima Muhammad Lutfi dalam Jumpa Pers di Gedung KPK Foto Tangkapan Layar Chanel Youtube KPK

Jakarta, EDITOR.ID,- Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi malam ini juga langsung mendekam di tahanan. Setelah secara resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Pasalnya, Walikota melibatkan keluarganya menggarap proyek Pemkot dan meraup setoran total hingga Rp8,6 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers malam ini mengatakan walikota Bima ML ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. ML yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol ditampilkan dalam jumpa pers tersebut.

“Pada malam hari ini kami menetapkan tersangka atas nama MLI (Muhammad Lutfi), Wali Kota Bima periode 2018-2023,” ujar Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, malam hari ini, Kamis (5/10/2023).

KPK menahan Wali Kota Bima selama 20 hari terhitung mulai Kamis (5/10) ini sampai 24 Oktober 2023. “Dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari pertama dimulai dari tanggal 5 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” imbuhnya.

Lutfi disebut bersama keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Lutfi disebut menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah Rp8,6 miliar.

“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Firli.

Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada Kamis (31/8), KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan.

Di antaranya di kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.

Dari sana, tim penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Walikota Libatkan Keluarga Tampung Setoran Komisi Proyek

Kasus ini bermula sekitar tahun 2019 saat Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mengkondisikan proyek-proyek yang dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Tahap awal pengondisian yaitu dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Selanjutnya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: