Usai Ditangkap dan Jadi Tersangka Suap Jual Beli Putusan Hakim MA ini Ditahan

Dalam up date teranyar, KPK kembali menangkap seorang hakim Yustisial. Hakim ini ditangkap karena diduga menjadi makelar kasus dan menerima suap dalam pengurusan perkara Kasasi kepailitan di Mahkamah Agung (MA).

Jakarta, EDITOR.ID,- Secara mengejutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus jual beli putusan di Mahkamah Agung (MA). Pengungkapan kasus jual beli perkara ini merupakan pengembangan kasus dua hakim agung sebelumnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh yang sudah dulu jadi tersangka kasus suap.

Dalam up date teranyar, KPK kembali menangkap seorang hakim Yustisial. Hakim ini ditangkap karena diduga menjadi makelar kasus dan menerima suap dalam pengurusan perkara Kasasi kepailitan di Mahkamah Agung (MA).

Belakangan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) berinisial EW diketahui adalah Hakim Edy Wibowo. Hakim Yustisial di MA Edy Wibowo diduga menerima Rp 3,7 miliar untuk memutus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.

“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” papar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (19/12/2022).

Untuk serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.
Usai diperiksa KPK juga langsung menahan Edy Wibowo. Edy akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Edy juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

“Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik saat ini menahan Tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Firli.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Edy Wibowo (EW), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan perkara penyidikan terhadap Hakim nonaktif MA Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

“Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan lainnya, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA,” ujar Firli.

“Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW (Edy Wibowo), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung,” kata Firli.

Firli mengatakan, kasus ini bermuLa saat adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai termohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: