Urbanisasi: Tuduhan BW Soal Rezim Korup Melecehkan dan Berbahaya

Kalau hanya membangun opini, lanjut Urbanisasi semua orang bisa. “Nuduh sana sini, nuduh MK bakal tidak fair dan adil, itu mudah tapi tunjukkan dimana MK tidak adilnya, belum disidang saja sudah menuduh apalagi kalau keputusannya kemudian tidak menguntungkan mereka,” katanya.

Urbanisasi menghimbau agar para hakim di MK tidak terpengaruh dengan tuduhan Bambang Widjojanto. “Apa yang dikatakannya anggap saja angin lalu, karena tidak didasari fakta, kami masih sangat yakin bahwa MK akan bersikap adil dan independen,” tutur Urban.

Sebagai seorang advokat, lanjut Urbanisasi, Bambang Widjojanto sangat tidak pantas mengucapkan tuduhannya tersebut. “Anda menuduh rezim ini korup anda harus bisa membuktikan, jangan obral pernyataan tanpa berdasarkan hukum, berarti anda sudah tidak berbuat adil kepada sesama manusia,” kritik Urban.

Sebagai seorang advokat Bambang seharusnya menghormati profesi dengan mengedepankan praduga tak bersalah dan kesantunan dalam berbicara. “Advokat itu profesi Officium Nobille atau profesi mulia, jadi tutur kata, tindakan dan perbuatan harus dijaga,” kata Urban.

Sebelumnya diberitakan, Bambang Widjojanto berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.

“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup,” kata Bambang di gedung MK, Jakarta pada Jumat (24/5/2019) malam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: