Unair Resmi Deklarasikan 10 Pesan Demokrasi “Tandingi” Pernyataan Sikap Guru Besarnya Kritik Jokowi

Inilah Isi 10 Pesan dan Pernyataan Sikap Resmi Kampus Unair Soal Demokrasi dan Pemilu 2024: Ajak Mewujudkan Pemilu Berkualitas dan Demokrasi Bermartabat

Rektor Unair Prof Dr Mohammad Nasih Foto Dok Universitas Airlangga

“Sehingga barangkali Unair merasa perlu untuk membingkai semua itu dan nanti akan dilakukan oleh kami di rektorat, dan nanti di dalamnya ada kawan-kawan di senat. Sepanjang waktunya nanti tepat, saya pikir momentumnya bagus, kami akan menyampaikan posisi pandangan dan pendapat,” katanya.

Maka dari itu, Rektor Unair Prof Mohammad Nasih menitipkan 10 pesan yang ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat karena adanya situasi yang akhir-akhir ini kurang mengenakkan. Dirinya merespon adanya suara akademisi saat mengkritik pemerintahan saat ini.

“Kami yakin dan percaya bahwa suara para intelektual, akademisi yang lahir dari hati, nurani serta kejernihan akal dan pikiran tetap menjadi suara yang murni,” paparnya.

Inilah 10 Pesan Demokrasi Dari Universitas Airlangga

Rektor Unair M Nasih memaparkan 10 pesan soal kondisi demokrasi di Indonesia. Ia menyerukan semua pihak untuk secara bersama-sama mewujudkan demokrasi yang bermartabat di Indonesia.

Melalui salah satunya, namun tidak terbatas pada, penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Berkualitas, Jujur, Adil, Bebas, Rahasia, Aman dan Damal untuk itu, kami menyerukan dan mengajak.

Berikut pernyataan lengkapnya :

1. Semua pihak, khsusunya adalah aktor politik untuk mengedepankan adab, moralitas, etika, tata krama, dan sopan santun dalam berpolitik serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Para elit, khususnya elit politik, baik di pusat maupun di daerah untuk menjadi suri tauladan yang baik bagi terwujudnya demokrasi yang bermartabat serta benar-benar lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta rakyat semesta daripada kepentingan pribadi, suku, golongan, maupun partai.

3. Semua Pihak untuk mematuhi dan mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan pemilihan umum baik secara langsung maupun tidak langsung.

4. Semua Pihak untuk berhenti menggunakan politik uang (money politics) dalam segala bentuk dan rupa, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik sebagai pemberi maupun sebagal penerima.

5. Semua pihak untuk berhenti menggunakan politik pecah belah, memprovokasi, memfitnah, menyebarkan berita bohong, serta mengintimidasi, menakut-nakuti, mengancam, dan memaksa orang lain agar memilih pilihan tertentu.

6. Penyelenggara Pemilu untuk benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional, adil, tidak memihak, independen, jujur, dan transparan.

7. Aparatur Penegak Hukum hendaknya menangani berbagai permasalahan hukum yang terjadi secara profesional, transparan, dan adil serta memberikan rasa keadilan bagi semua warga negara apapun pilihan politiknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: