Udah Dapat Vonis Bebas Ehh di Mahkamah Agung Diganjar 10 Tahun Penjara

Bersama Endang, istri dari Irfan, jaksa penuntut umum dikenakan pasal TPPU. Keduanya dituntut selama 12 tahun penjara. Namun pada 8 Februari 2023, pengadilan menilai sebaliknya dan memberi vonis bebas kepada pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Ilustrasi Peradlan

Jakarta, EDITOR.ID,- Apes bener nasib mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. Sudah aman dan menikmati putusan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor, ehh di Mahkamah Agung malah diganjar hukuman 10 tahun penjara. Kejahatan korupsinya bertambah menjadi kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty. Hakim di MA justru mengganjar mantan politisi Partai Demokrat itu dengan hukuman penjara 10 tahun. Putusan ini ditetapkan setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa kasus korupsi itu.

Hal itu diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas mereka dari Pengadilan Negeri Bandung.

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tulis putus majelis kasasi sebagaimana dilansir EDITOR.ID dari situs resmi MA, Jumat (16/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Rudi Soewasono.

“Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bukan kurungan,” ucapnya.

Perkara ini bermula saat Irfan yang juga sebagai politikus Partai Demokrat (PD) bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja untuk berbisnis Pom Bensin. Namun dalam perjalanannya, terjadi sengketa mencapai miliaran rupiah yang berujung pidana.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Irfan dan istrinya Endang dengan pasal penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.

Namun pada 8 Februari 2023, pengadilan melihat kejahatan yang dilakukan Irfan dan istrinya Endang bukan korupsi. Hakim ditingkat pengadilan menilai sebaliknya dan memberi vonis bebas kepada pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Meski Pengadilan mengakui perbuatan salah para terdakwa, namun diyakin hal itu bukan termasuk hukuman pidana, melainkan perdata.

Tim jaksa tidak terima dengan hal itu dan melayangkan langkah hukum kasasi ke MA. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: