TNI Keberatan KPK Tetapkan Marsekal Madya Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka Korupsi

Danpuspom mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI Julius Widjojono Gelar jumpa pers Hari ini (28/7/2023) di Mabes TNI,

Jakarta, EDITOR.ID,- Penetapan status tersangka kepada Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam kasus dugaan suap proyek di Basarnas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, diprotes pihak TNI. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Danpuspom mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” ujar Agung.

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” tambah dia.

Marsda Agung mengatakan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. Dia mengatakan setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.

“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” kata dia.

TNI Desak KPK Tak Langgar Hukum

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengingatkan KPK sebagai penegak hukum untuk tidak melanggar hukum.

“Jadi kami lengkap semua untuk tegas menyampaikan bahwa tegakkan hukum tapi penegak hukum jangan sampai melanggar hukum,” ujar Julius Widjojono.

Hal ini dikatakan Julius lantaran TNI disebut memiliki aturan sendiri untuk menetapkan seorang anggota yang aktif sebagai tersangka. TNI sendiri keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: