Tewasnya Brigadir J, Muncul Satu Tersangka Baru: Brigadir Ricky Siapa Dia

Timsus Mabes Polri : Brigadir RR Tersangka dan Ditahan

Jakarta, EDITOR.ID,– Tim khusus Polri makin serius mengusut tuntas kasus pembunuhan ajudan Mantan Kadiv propam, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J. Babak baru pengusutan, tim yang dibentuk untuk mengusut kasus itu resmi menangkap ajudan senior istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia adalah Brigadir RR atau Ricky.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” tandas Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).

Menurut Andi Rian Djajadi, penyidik menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup.

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 Agustus 202.

Kendati demikian, Andi Rian tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat awal Juli 2022 lalu.

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Brigadir Ricky Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Lebih jauh Brigjen Andi menyebut Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2022).

Penetapan Brigadir Ricky sebagai tersangka konon karena Bharada E mulai berani bicara ada apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus penembakan Brigadir J.

Bharada E mengungkap sejumlah nama pelaku yang turut terlibat dalam insiden penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Salah satu pelakunya disebutkan yakni Brigadir RR.

Lantas siapakah sosok Brigadir RR itu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: