Solo, Jawa Tengah, EDITOR.ID,- Dua tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik dalam tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis mengakui kesalahannya. Mereka pun sowan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan meminta maaf.
Kedua tersangka tersebut menggelar pertemuan tertutup dengan Pak Jokowi di kediaman Jokowi di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (8/1/2026) sore. Pertemuan tersebut benar-benar dirahasiakan hingga wartawan kecolongan.
Ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah membenarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sowan ke Pak Jokowi dengan didampingi pengacara Elida Netty. Syarif mengatakan keduanya datang untuk menjalin silaturahmi dengan Jokowi.
“Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” katanya saat dihubungi awak media, Kamis (8/1/2026).
Namun ia enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai isi dari pertemuan itu
Ikut mendampingi Jokowi adalah mantan politikus Partai Demokrat yang kini menjadi Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal dan Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO.
“Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” ujar Syarif Muhammad Fitriansyah saat dikonfirmasi.
Rumah Jokowi Disteril, Masyarakat yang Ingin Silaturahmi dilarang sementara
Sebelum berlangsung pertemuan Jokowi dan Eggi, kawasan rumah Jokowi sudah disterilkan sejak pukul 15.45 WIB. Pada pukul 15.47 WIB, Jokowi diketahui sudah ada di rumah tersebut.
Masyarakat yang biasanya datang hiilir mudik datang ke rumah Jokowi untuk berfoto, untuk sementara tidak diperkenankan masuk. Awak media sempat mendapatkan informasi bahwa akan ada tamu yang berkunjung ke rumah Jokowi.
Namun para wartawan hanya diperkenankan memantau dari ujung gang. Wartawan hanya bisa memantau rumah Jokowi dari Jl Letjen Suprapto atau depan gang masuk rumah Jokowi di Jl Kutai Utara, Sumber, Solo.
Pandangan wartawan juga tertutup bodi mobil yang diparkir. Namun berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, tamu Jokowi pada sore hari itu adalah tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi palsu yaitu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pertemuan mereka dengan Jokowi berlangsung tertutup. Sekira pukul 18.20 WIB para tamu Jokowi keluar dari kediaman dan langsung masuk ke mobil. Mereka meninggalkan kediaman Jokowi. Tidak lama berselang, Jokowi juga terlihat memasuki mobilnya kemudian meninggalkan kediamannya Sumber sekira pukul 18.30 WIB.
Eggy Sudjana dan Hari Damai Lubis Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Diketahui delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa kedelapan tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE. Penetapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo. Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster,” ujar Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Kapolda merinci identitas delapan tersangka tersebut. Di klaster pertama terdapat lima tersangka, dan tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.
“Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ujar Irjen Asep Edi. ****












