Terdakwa Kecewa Saksi Tak Hadiri Sidang

Dalam dakwaan dipaparkan pula, rencana itu berjalan mulus karena ada beberapa yang tertarik membeli kondotel tersebut dan sudah melukakan pembayaran uang muka senilai 5.918.619 dolar Amerika yang dikirim ke rekening milik PT. Panorama Bali.

Disebut pula dalam dakwaan, dalam pelaksaan pembangun kondotel, pihak PT. Panorama Bali mengadakan kerjasama dengan PT. Adcosurya Sakti, PT. Suryatama Tiga Mitra, dan PT. Panorama Beach Lemited tidak mampu melanjutkan pembangunan kondotel karena kekurangan modal.

Terdakwa akhirnya menawarkan kerja sama dengan Njoo Daniel Dino Dinata, Oei Hironemus, Franciscus Andy Susanto, dr. Iwan Tjoegito dan Ny. Lai Mei Jung untuk melanjutkan pembangunan kondotel tersebut.

Atas tawaran itu, Dino dkk., meminta agar dilakukan uji tuntas (Due Diligent) terhadap PT. Panorama Bali.

Dari hasil uji tuntas tersebut ditemukan antara lain bahwa PT.Panorama Bali memiliki hutang sebesar 5.000 dolar kapada PT. Panorama Beach Limited. PT. Panorama Bali juga memiliki hutang Rp. 19.283.443.553 kepada PT. Suryatama Tiga Mitra.

Terdakwa kepada Dino Dinata dkk., membut MoU yang pada intinya Dino Dinata dkk., diminta menyediakan dana sebesar 3.100.000 dolar Amerika yang nantinya digunakan membayar hutang kepada PT. Adcosurya Sakti dan PT. Suryatama Tiga Mitra.

Sedangkan hutang yang lainnya menjadi tanggung jawab PT. Panorama Bali.

Dengan demikian, Dino Dinata dkk., menganggap bahwa setelah dilakukan pembayaran tersebut maka hutang-hutang yang miliki oleh PT. Panorama Bali sudah terbayarkan. Sehingga, jika membeli saham milik PT. Panorama Bali tidak lagi tanggungan hutang.

Setelah itu dilakukan pertemuan antara terdakwa bersama Raja Ashiva Feranas dan Dino Dinata dkk., yang bertempat di Notaris I Ketut Arya.

Dalam pertemuan itu terdakwa bersama Raja Ashiva Feranas menyakinkan Dino Dinata dkk, bahwa saham yang akan dipindahtangankan itu tidak sedang terikat dengan masalah apa apa.

Selain itu keduanya juga memberikan jaminan bahwa saham yang akan dijual tidak sedang dijaminkan atas suatu hutang dan bebas dari segala macam ikatan pembebanan berupa hutang.

Dino Dinata dkk., akhirnya tergiur dan membeli sama PT. Panorama Bali sebesar 90 persen.

Namun, setelah saham berpindah tangan, terungkap bahwa PT. Panorama Bali masih memiliki hutang kepada PT. Tunas Jaya Sanur dan dua orang pembeli kondotel dan mereka melakukan gugatan keperdataan.

Akibat perbuatan terdakwa ini, Dino Dinata dkk., mengalami kerugian Rp. 3,9 miliar dengan rincian, hutang kepada PT. Tunas Jaya Sanur Rp. 2,1 miliar dan hutang kepada dua orang calon pembeli kondotel Rp. 1.8 miliar. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: