Terdakwa Kecewa Saksi Tak Hadiri Sidang

Selain telah kehilangan hak tanah yang menjadi harta harapan hidupnya, kini hari demi hari Made Anom harus tidur dibalik jeruji besi penjara yang pengap dan harus menjalani jadwal sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Harapan mendapatkan keadilan yang diimpi-impikan Elly Nurdiana, sang istri mulai menemukan secercah titik terang manakala hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali yang mengadili perkara yang menimpa suaminya, dinilainya independen dan bertindak sangat adil.

“Saya sangat mengharapkan Bapak hakim yang mengadili suami saya lebih terbuka hatinya dan memahami masalah yang menimpa suami saya, dan saya melihat Bapak Hakimnya sangat baik sekali,” ujar Elly kepada wartawan disela-sela mengikuti sidang suaminya.

Saat Elly mengikuti sidang dirinya melihat sang hakim tidak mudah begitu saja menerima dan mempercayai pengakuan sepihak dari saksi pelapor. Bahkan sang hakim sangat kritis ingin menggali fakta yang sebenarnya dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa.

“Pak hakimnya sangat kritis saat mengajukan pertanyaan ke para saksi,” kata Elly.

Elly yakin keadilan dan independensi hukum masih berpihak di negeri ini.

Suaminya Made Anom harus menghadapi kursi pesakitan sebagai terdakwa gara-gara dikriminalisasi oleh rekan bisnisnya sendiri, Al Njoo Dino Dhinata. Padahal justru Dino lah yang menjual tanah milik pribadinya namun ia justru yang didakwa sebagai penipunya.

Namun dihadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Admaja dan JPU Dewa Rai Anom dan Raka Arimbawa, Dino Dinatha sebagai saksi pelapor mengaku sebagai korban dari Anom Antara dalam bisnis investasi untuk membangun perumahan kondominium, kondotel yang akan diberi nama Outrige Penorama Bali, tetapi oleh terdakwa itu tidaklah benar.

Dalam pengakuannya di pengadilan mantan partner bisnis Anom Antara, Dino Dinata merasa dibohongi mitranya Made Anom yang ia percaya sebagai Dirut PT Panorama Bali namun menyembunyikan fakta bahwa perusahaan ini memiliki utang di sejumlah debitor.

Dino mengakui para pendiri PT. Panorama Bali yakni Anom Antara, Raja Ashiva Feranaz, Richard, dan Michgran mengajaknya berinvestasi. ‘’Betul ada 4 (pendiri PT Panorama Bali), namun bukan termasuk orang asing (Richard dan Michgrant),’’ kata Dino.

Dino juga mengaku sudah beberapa kali mengajak Anom untuk menyelesaikan masalahnya. Namun, tak mau menemui dia. “Kami sudah melakukan musyawarah namun terdakwa tidak hadir,’’ jelas Dino Dinatha.

Dino juga menjelaskan di depan mejelis hakim bahwa Anom Antara bersama istri telah menjual tanah tersebut secara pribadi kepada PT. Panorama Bali yang saat itu direkturnya adalah Anom Antara sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: