Terdakwa Kecewa Saksi Tak Hadiri Sidang

“Jadi saya tidak ikut campur dalam urusan jual beli tersebut, karena sudah jelas disini jual beli tersebut antara Anom Antara sebagai pribadi bersama istri menjual kepada PT. Panorama Bali, kalau sudah dilakukan baru saya bisa masuk. Sudah jelas disini,’’ terang Dino Dinatha.

Dino juga mengaku ia membantu Anom Antara untuk menyelesaikan bisnisnya yang mangkrak. “Orang membantu kok, suruh menyelesaikan,’’ tandas Dino.

‘’Jadi begini Yang Mulia saat itu terjadi pemblokiran, jadi kami tidak bisa melakukan pembayaran, jadi kami minta penetapan pengadilan karena tidak memiliki status quo, jadi kami melakukan RUPS. Karena kami panggil Anom Antara untuk RUPS aja tidak pernah datang,’’ lanjut Dino.

“Karena tidak memenuhi qorum, kami minta putusan pengadilan, itupun dihalang-halangi oleh pihak Anom Antara, dan pada akhirnya pemblokiran itu dibuka dan tidak ada penyitaan sehingga bisa membayar ke pihak tiga mitra, baru kami bisa balik nama,’’ tambah Dino.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur PT. Panorama Bali I Made Anom Antara (48) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, Senin (29/4/2019) diadili di PN Denpasar. Dalam kasus ini, dia tidak sendiri.

Dia bersama Raja Ashiva Feranas. Sementara yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Njoo Daniel Dino Dinata dkk dengan nilai kerugian adalah Rp. 3,9 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yang dibacakan dimuka sidang dijelaskan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa bersama Raja Ashiva Feranas mendirikan PT. Panorama Bali.

PT. Panorama Bali ini bergerak dalam bidang perdagangan, pembangunan dan jasa. Nah, untuk mewujudkan tujuan pendirian PT tersebut, pihak PT. Panorama Bali menjalin kerjasama dengan beberapa PT. Lainnya.

Diantaranya, PT. Adcosurya Sakti, PT. Suryatama Tiga Mitra, dan PT. Panorama Beach Lemited. Kerjasama ini dituangkan dalam akta nomor : 22 tanggal 12 April 2007.

Selanjutnya PT. Panorama Bali membeli sebidang tanah dengan SHM No: 1584/Desa Pecatu seluar 33.250 M2 seharga Rp. 23.377.100.000. Kemudian dilakukan pemecahan SHM No:1584 tersebut menjadi dua SHM yang keduanya atas nama terdakwa.

Disebutkan pula, tujuan dari PT. Panorama Bali membeli tanah tersebut adalah untuk dibangun perumahan kondominium, hotel atau kondotel yang akan diberi nama Outriger Panorama Bali.

“Terdakwa selaku Direktur PT. Panorama Bali berencana membangun 80 unit kondotel yang nantinya dipasarkan di Indonesia dan di luar negeri,” kata JPU dalam dakwaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: