“Saya tidak menyuruh, tidak memerintahkan, dan tidak menerima sejumlah uang tersebut,” tegas R. Abdul Latif Amin Imron.
Biar Adil Pengacara Bupati Abdul Latif Desak Jaksa KPK Juga Tersangkakan Sekda Bangkalan Taufan Yang Menyuap
Sementara itu, kuasa hukum Ra Latif, Suryono Pane, menyatakan Taufan harusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pihaknya secara gamblang mengakui memberikan suap untuk mendapatkan jabatan sekertaris daerah.
“Tadi dalam persidangan kami menanyakan uang Rp200 juta itu apa, lalu dijawab sama dengan yang dilakukan 5 tersangka lain yang kini sudah ditetapkan. Masak yang Rp50 dan Rp75 juta ditangkap, ditetapkan tersangka, yang Rp200 juta bebas,” ujarnya.
Di tempat terpisah, saat dimintai keterangan oleh awak media. Direktur Pusat Analisa Kajian Informasi Strategi (PAKIS) Abdurahman Tohir menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan tersebut, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut layak dinaikan statusnya menjadi tersangka.
“Karena mereka merupakan pelaku penyuap yang terlibat langsung atas tindak pidana korupsi suap lelang jabatan, termasuk M Mohni pelaku penerima uang suap yang senilai 1 Miliyar .
Selanjutnya Ketua Umum PAKIS segera akan melakukan pelaporan dan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH) agar orang-orang tersebut segera ditindak tegas secara hukum.
“Iya mereka itu, memang layak dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena mereka semua pelaku suap dalam lelang jabatan di kabupaten bangkalan,” pungkasnya. ***