Terbongkar! Sekda Bangkalan Suap Bupati Tapi Aman, Plt Bupati Drs Mohni Juga Terima Uang Rp1 Miliar Dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, yaitu, Dr. Nunuk Kristiani Direktur RSUD Bangkalan, Taufan Zairinsjah Sekda Bangkalan, Roosli Soeliharjono Plt Kepala BKD Bangkalan, Erwin Yusoef Kabag Protokol.

Saksi Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan Pejabat Kabupaten Bangkalan Sedang Memberikan Keterangan di Persidangan Foto BangsaOnline.com

“Tahun 2020 hingga sekarang menjadi sekretaris daerah. Prosesnya melalui seleksi, ada 3 orang yang ikut termasuk saya (Taufan), Puguh Santoso (kepala dinas pertanian) dan Ismed Efendi (asisten pemerintah dan kesejahteraan). Dulu membayar pada pak bupati (Ra Latif) Rp200 juta, diserahkan setelah pelantikan melalui Erwin,” urai Taufan.

Uang Suap Sekda ke Pak Bupati Abdul Latif Diserahkan di Dalam Tas Usai Pelantikan Isinya Rp200 juta

Hal tersebut dibenarkan Erwin, pihaknya menerima titipan dari Taufan yang ditujukan kepada bupati dalam bentuk tas usai pelantikan jabatan sekretaris daerah kabupaten pada 2020. Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak mengetahui apa isi di dalam tas.

“Kondisinya saat itu saya tidak mengetahui apa isinya, yang jelas tas diminta untuk diserahkan pada pak bupati (Ra Latif) kemudian saya serahkan sembari mengatakan ada titipan dari pak sekda,” tuturnya.

Para saksi dicecar banyak pertanyaan dari JPU, Majelis Hakim, dan Tim Kuasa Hukum Ra Latif.

Sekda Taufan Juga Pernah Diperintah Mencarikan Uang untuk Bayar Survei Elektabilitas

Dalam persidangan, Taufan mengungkapkan fakta aliran dana pada salah satu Komisioner KPU Bangkalan, Zairil Munir, dengan perjanjian survei elektabilitas atas dasar kepentingan Ra Latif sewaktu menjabat sebagai bupati.

“Waktu itu kami dipanggil ke pendopo, dikatakan bahwa ada rekanan (pihak ketiga) Pak Munir Komisioner KPU, lalu kami diminta (Ra Latif) untuk mencarikan uang Rp150 juta untuk kebutuhan survei,” ungkapnya.

Mendapat perintah untuk mencari dana, Taufan meminta petunjuk pada Muhni yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) kemudian diminta untuk komunikasi dengan Rosli Soeharsjono (Kadisdag) yang menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDS waktu itu.

“Uang Rp150 juta itu, kami mendapatkan dari peserta seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) atas nama Jupri Kora Rp75 juta dan Ahmad Mustakim Rp75 juta. Jupri ini tidak lolos yang lolos Mustakim, tetapi uangnya sama-sama diambil. Kemudian uang itu saya serahkan langsung kepada bapak Munir,” paparnya.

Setelah menyerahkan uang Rp150 juta tersebut, ia melaporkan pada Ra Latif, bahwa pekerjaannya sudah beres. Meski begitu, pihaknya mengaku tidak pernah mendapat laporan ataupun melihat hasil dari survei elektabilitas yang dilakukan.

“Saya sendiri tidak tau hasilnya seperti apa, apakah sudah dilakukan survei atau enggaknya, tidak pernah mendapat laporan atau melihat hasilnya. Semua itu kepentingan pak Bupati (Ra Latif),” ucapnya,

Terdakwa Bupati Non Aktif Bangkalan Abdul Latif Bantah Terima Uang

Sementara itu, saat dimintai sanggahan oleh majelis hakim Tipikor kepada Bupati Non Aktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron membantah, ia menyatakan tidak menyuruh, tidak meminta dan tidak menerima sejumlah uang tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: