Tanggapi Vonis Mati AKP Andri Gustami, Anang: Pidana Mati Tak Berlaku untuk Pelaku Narkoba

Pengedar diancam pidana mati Yes karena masuk dalam yuridiksi hukum pidana. Dipidana mati, No karena sumber hukumnya UU Nomor 8 tahun 1976.

Kepala BNN 2012 Komjen Pol Purn DR Anang Iskandar

Anang menegaskan bahwa pidana mati perkara narkotika tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 dimana sumber hukumnya adalah UU Nomor 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya.

“Dimana pasal 36 menyatakan hukuman bagi pengedar narkotika adalah hukuman pengekangan kebebasan atau hukuman badan,” tegasnya.

Terdakwa Andri dalam perkara narkotika dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Andri sebagai pengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Andri Gustami tercatat melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dia berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Pidana mati tidak berlaku untuk pelaku kejahatan narkotika.

Indonesia adalah negara berdaulat, dimana konvensi internasional tunduk pada yuridiksi hukum yang berlaku di Indonesia.

Masalahnya ! Konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya telah diadopsi menjadi UU Nomor 8 tahun 1976, dalam pasal 36 menyatakan bahwa hukuman bagi kejahatan narkotika adalah hukuman pengekangan kebebasan atau hukuman badan, atau lebih dikenal sebagai hukuman penjara.

Artinya pemerintah menundukan diri mengikuti hukum internasional bahwa pidana mati tidak berlaku pada lingkup tindak pidana narkotika.

Pengedar diancam pidana mati Yes karena masuk dalam yuridiksi hukum pidana. Dipidana mati, No karena sumber hukumnya UU Nomor 8 tahun 1976.

“Kalau selama ini hakim dilingkungan Mahkamah Agung menerapkan pidana mati bagi pengedar narkotika dan terakir tanggal 29 februari 2024 AKP Andri Gustami dijatuhi pidana mati, lantas tafsir siapa yang digunakan oleh Mahkamah Agung,” kata Anang dengan nada bertanya.

“Saya menyarankan kepada Presiden dan DPR meluruskan pemidanaan perkara narkotika, agar tidak bertentangan dengan UU yang berlaku di Indonesia,” imbuh Anang mendesak Presiden dan DPR.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: